117 Dokumen Sporadik di Palsukan Oleh Kades Betung, Massa Geruduk Kantor Bupati Muaro Jambi

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi _ Mengingat berbagai tindakan aparatur pemerintahan mulai dari tingkat terendah( Kades Betung) sampai dengan tindakan bapak bupati kabupaten muaro jambi yang diduga tidak menjalankan tanggung jawabnya.Selasa (17/09/2024)

Serta abai menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung dengan kepala Desa Betung dan juga warga Desa Betung dalam hal proses TORA (tanah objek reforma agraria) atas lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Sebagaimana tergambar dalam beberapa hal dibawah ini :

Bahwa saat ini lahan Koperasi fajar pagi Desa Betung masuk kedalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan ( PPTPKH) dan sumber tanah KLHK No.6132 tahun 20204 tentang objek diatas,

Bahwa surat keputusan yang dimaksud mengisyaratkan salah satu surat administrasi yang harus dipenuhi adalah menyertakan bukti penguasaan fisik lahan ( SPORADIK) yang ditandatangani oleh kepala Desa Betung ( M.RAFAI)

Bahwa atas dasar itu kemudian Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung meminta tanda tangan saudara M RAFAI terhadap 450 buah sporadik milik anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung, namun yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani dokumen aquo tanpa penjelasan apa-apa.

Bahwa ternyata saudara M.RAFAI membuat dokumen sporadik palsu sebanyak 117 diatas lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung dan kemudian mendaftarkan 117 buah surat SPORADIK tersebut pada program PPTPKH dan TORA yang dilaksanakan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang proses pendaftaran nya dilakukan melalui pemda Kab. Muaro Jambi.

Bahwa kemudian 117 Sporadik palsu yang dibuah oleh saudara M.RAFAI difasilitasi oleh peda kab, muaro jambi dengan cara memfasilitasi proses konsinyering antara pemohon TORA( Illegal- M.RAFAI) dengan tim dari kemen LHK yang dilaksanakan dikantor Bupati Muaro Jambi, yang mana terhadap proses konsinyering ini kemudian dapat kami cegah dengan menemui secara langsung tim kemen LHK dan saudara M.RAFAI yang sedang melakukan konsinyering di kantor bupati dan menyepakati bahwa permohonan saudara M.RAFAI dengan menggunakan dokumen palsu tidak akan di proses sampai ada kejelasan dari Bupati Kab. Muaro Jambi.

Atas dasar itu pula, Koperasi Produsen Fajar Pagi menginisiasi pertemuan dengan Bupati Kab. Muaro Jambi namun yang bersangkutan tidak bersedia untuk ditemui tanpa alasan.

Proses TORA memiliki limit waktu, jika sampai pada limit waktu yang ditentukan, maka lahan yang masuk dalam peta indikatif PPTPKH dan TORA akan kembali menjadi lahan hutan termasuk lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung.

Bupati kabupaten muaro jambi berwenang mengambil kebijakan atas permasalahan ini, namun beliau enggan menyelesaikan tanggung jawab nya.

Bupati Muaro Jambi mengabaikan permasalahan Koperasi Produsen Fajar Pagi, agar proses PPTPKH dan TORA habis waktu dan Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali menjadi lahan hutan.

Tindakan bupati muaro jambi dan Kades Betung merugikan anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung.

Berikut poin-poin yang menjadi tuntutan dalam aksi kali ini antara lain :

1. Mendesak bupati Muaro Jambi untuk segera menandatangani rekomendasi pengajuan TORA dari Koperasi Fajar pagi Desa Betung.

2. Mendesak bupati Muaro Jambi melalui inspektorat Muaro Jambi untuk segera mengeluarkan teguran keras dan/atau rekomendasi pecat pada Kades Betung.

3. Mendesak Kapolres Muaro Jambi segera melakukan tindakan kongkret dan terukur terhadap laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan 117 buah sporadik yang dilakukan Kades Betung.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *