JAMBI.MPN ~ Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Jambi hadir selaku control sosial yang ingin menjaga demokrasi supaya berjalan dengan baik tanpa ada Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi yang merugikan Masyarakat dan Negara yang mencederai marwah dari Demokrasi, Rabu 31/07/2024.
Korlap aksi Gabriel menyerukan Konflik PT.DAS dan sembilan Desa sepertinya masih berlanjut, pasca Perpanjangan HGU PT DAS pada 31 Desember 2023 kemarin ternyata ada beredar kabar mengejutkan.
Pasalnya, untuk memuluskan perpanjangan izin HGU PT DAS, diduga 7 kepala Desa dan satu lurah terima aliran dana sebesar 50 juta per desa dari PT DAS. Diantaranya, kepala Desa Pematang Pauh, Taman raja, Lurah pelabuhan Dagang, kades Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Terap, Penyambungan dan Desa Merlung, Ucapnya
” Dalam aksi Gabriel juga meminta Kejaksaan Tinggi Jambi Periksa 7 Kades dan satu Lurah terhadap Gratifikasi Perpanjangan HGU PT DAS”
Secara mengejutkan ternyata tujuh orang kepala Desa dan satu orang oknum lurah diduga turut andil dalam mensukseskan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir Desember 2023 lalu.
Tak tanggung-tanggung satu kepala Desa diduga diberi 50 juta rupiah dari PT DAS saat berlangsungnya pertemuan di hotel O 2 Weston Jambi pada 14 November 2023 lalu, Teriaknya.
Dari hasil penelurusan kami awalnya rapat tersebut akan dilangsungkan di kanwil BPN Provinsi Jambi namun ada perubahan tempat secara tiba-tiba oleh pihak perusahaan dengan mengubah tempat rapat yaitu di hotel O 2 Weston, Katanya.
Adanya kucuran dana tersebut sempat diakui oleh seorang lurah pelabuhan dagang melalui rilis media, Zulkarnain mengakui adanya kucuran dana sebesar 50 juta pada pertemuan 9 kepala Desa dan satu lurah dengan pihak PT DAS di hotel 02 Weston beberapa waktu lalu.” Iya benar ada, dan itu bukan uang suap tapi CSR, dan sampai saat ini yang nya masih ada disimpan.
Hal ini berbanding terbalik tentang tata kelola CSR, pengelolaan CSR di Tanjung Jabung barat dilakukan oleh Pemkab dengan membuat wadah bukan langsung diberikan oleh Perusahaan.
Sebenarnya dalam proses perpanjangan HGU masih adanya peran kepala desa yaitu salah satunya ikut terlibat dalam membuat kajian AMDAL, dan itu harus dilakukan secara musyawarah didesa namun hal itu tidak dilakukan, Terangnya.
Hal ini diperparah dengan tidak terlibatnya satu desa dalam proses perpanjangan HGU tersebut karena menolak secara tegas dan keluar dari perjuangan sembilan Desa
Akhirnya Kasikumpen Kejaksaan Tinggi Noly Wijaya menemui para pendemo di depan pintu gerbang masuk Kejaksaan Tinggi Jambi, dan menyampaikan kepada para pendemo bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi menerima aspirasi dan tuntutannya serta laporan suap dari teman-teman semua, menerima laporan tersebut dan akan memasukkan ke PTSP, Ucapnya.
Pada kesempatan ini Kasikumpen Noly Juga mempersilahkan satu orang perwakilan dari pendemo untuk masuk kedalam kantor untuk membuat tanda terima laporan kasus suap yang diduga dilakukan oleh PT. DAS kepada 7 Kepala desa dalam rangka memuluskan Perpanjangan HGU, surat laporan tersebut ditanda tangani oleh Bona Tua Sinaga Sebagai ketua LMND.
kesimpulan pada aksi di kejaksaan Tinggi Jambi adalah :
(1). Laporan di Kejati adik-adik mahasiswa yang kawal dalam seminggu ini, bila tidak respon Progres Kejati dalan seminggu ini akan Aksi minggu depan, dengan massa yang lebih besar lagi.
(2). Terkait Laporan Masyarakat tentang Penggelapan Dana yg dilakukan Pengurus Poktan dari Desa Pematang Pauh, Desa merlung dan Desa Lubuk Terap akan ditunggu jawabannya Progres SP2HP tanggal 1 Agustus 2024 dari Pihak Polres Tanjab Barat, bila tidak ada Progres SP2HP maka masyarakat 3 Desa tersebut diatas akan adakan aksi di Polres minggu depannya sesuai instruksi Penasehat Hukum. Mike Mariana Siregar, SH. Begitulah kesimpulan agenda aksi hari ini disaksikan semua anggota massa yang hadir.
Usai mengadakan Aksi damainya para pendemo pun membubarkan diri dengan tertib.
(Susi Lawati)