Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Penempatan Uang Negara Aliansi Aktivis Anti Korupsi Dan Element Masyarakat Jawa Barat Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai Di UPI

Media Polisi Nasional – Jabar –Aliansi Aktivis Anti Korupsi dan Element Masyarakat Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang beralamat Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154 Jawa Barat, sebagai koordinator aksi yaitu Rino Lesma,S.Ip. , Agus Satria, Dena Hadyat, pada hari Senin (21/10/2024).

Komitmen pemerintah pusat dalam rangka revolusi mental termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap Aparatur Negara yang bersih dan bebas KKN dalam penegakan supremasi hukum haruslah kita dukung bersama dalam bentuk aksi kongkrit dalam upaya melakukan pencegahan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, pengkhianatan aspirasi, amanah dan nurani bangsa.

Apresiasi dan dukungan dari segenap jajaran pemerintah sangat diperlukan agar kinerja dan pertanggungjawaban publiknya bisa di akses dan selalu di kontrol masyarakat, setidaknya hak publik atas informasi yang dimiliki melalui lembaga sosial kontrol.

Kami mengadakan aksi sebagai sosial kontrol berdasarkan hukum, sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ( UU kemerdekaan berpendapat di muka umum ).

Dasar aksi adanya dugaan :
1. Adanya dugaan penggelapan yang terjadi di lingkungan Labschool UPI sejak tahun 2020 – 2023 dimana labschool merupakan aset yang dibangun menggunakan anggaran UPI bukan cuma itu, ada juga laporan tentang piutang fiktif, hal tersebut diketahui atas temuan audit dari KAP tapi tidak ada tindak lanjut malahan oknum pelaku penggelapan tersebut diberikan jabatan di kampus upi, padahal kerugian mencapai 13 milyar.

2. Adanya dugaan penyalahgunaan aset negara oleh pejabat UPI, yaitu soal pemanfaatan Gedung Training Center di Kampus UPI Serang (TC-Serang) yang dibangun menggunakan anggaran APBN senilai Rp. 58 milyar tapi mangkrak terus dilanjutkan pembangunannya menggunakan anggaran kampus yg dikeluarkan setiap tahunnya dimana tujuan pembangunan TC-Serang sebagai tempat praktikum mahasiswa tapi sekarang malah digunakan sebagai hotel komersil dibawah pengelolaan Hotel Horison tanpa ijin pengalihan fungsi dari kementerian terkait, melenceng dari tujuan awal anggaran pembangunan itu keluar.

3. Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dimana kami mendapatkan informasi kalau UPI bekerjasama dengan salah satu Bank BUMN untuk mendepositokan uang kampus, tetapi keuntungan berupa bunga dari deposito itu tidak dilaporkan dan dicatatkan dalam laporan keuangan upi, malah digunakan utk kepentingan pribadi dan golongan tertentu, seharusnya itu menjadi keuntungan kampus UPI sendiri, bukan dijadikan anggaran buat bermain golf atau menutup kasus-kasus laporan yang menimpa UPI di setiap aparat penegak hukum.

Masa aksi menuntut kepada Aparatur Penegak Hukum ( APH ) untuk melakukan investigativ kepada Rektor beserta pejabat ataupun staf Universitas Pendidikan Indonesia terkait penyalah gunaan wewenang penempatan uang negara kerjasama UPI dan salah satu Bank BUMN.

Atas hal tersebut, kami meminta pihak aparat penegak hukum, kapolda jawa barat, kepala kejaksaan negeri bandung dan kepala kejaksaan tinggi jawa barat maupun pimpinan KPK untuk segera melakukan pemeriksaan bahkan Audit Fraud terhadap kampus UPI terutama para pejabatnya yg memperkaya diri.

#Aspa#

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *