JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat _ Tanjung Jabung Barat, Menguak misteri konflik lahan perkebunan kelapa sawit yang terjadi antara PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) dan Kelompok Tani 9 ( sembilan) Desa di Kecamatan Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu dan Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Konflik yang sudah berlangsung lama ini belum menemukan titik terang, persoalan penyelesaian yang diharapkan oleh kelompok tani 9 ( sembilan) desa tersebut belum seratus persen clear.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat seolah tidak memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian konflik yang menjadi pokok permasalahan. Dua puluh persen lahan perkebunan dalam pola kerjasama kemitraan, sepertinya belum pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan yaitu PT DAS terhadap masyarakat tiga Kecamatan tersebut.
Semacam tidak ada ketegasan yang diberikan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap perusahaan ( PT DAS). Alih-alih mendapatkan lahan 20% yang seharusnya menjadi kewajiban pihak perusahaan perkebunan ( PT DAS) atas perjanjian kerjasama kemitraan terhadap masyarakat sekitar perusahaan. Kenyataannya, dari sejak tahun 1997 hingga 2024, sudah kurang lebih 27 tahun mengelola lahan perkebunan, PT DAS diduga belum melaksanakan program kemitraan pembangunan perkebunan masyarakat, untuk masyarakat sekitar wilayah usaha kerjanya.
Hari Rabu tanggal 18 September 2024, aksi massa atas nama Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang datang ke kantor PT Dasa Anugerah Sejati kebun Taman Raja. Dedi, Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, mewakili masyarakat desa Badang gabungan beberapa desa yang belum mendapatkan haknya. Dan didampingi puluhan anggota GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, datang mendesak pihak perusahaan ( PT DAS) agar segera memenuhinya permintaan masyarakat sekitar usaha kerja perkebunan PT DAS, yaitu metode program kemitraan yang seharusnya menjadi kewajiban pihak perusahaan.
Namun lagi-lagi masyarakat kelompok tani yang sudah menyampaikan aspirasinya terhadap apa yang menjadi tuntutannya, dikecewakan. Melalui mediasi diruang pola Gedung Kantor Matahari PT Dasa Anugerah Sejati, pihak perusahaan PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) malah enggan menandatangani berita acara rapat mediasi tersebut.
Pihak pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dihadiri oleh Kabid Bina Ideologi Wasbang dan Wapadnas Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hilal Badri, S.Ag, M.Pd.i, datang sendiri menjadikan tanda tanya, ada apa..!. Pihak pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat malah mengutus Hilal Badri sebagai tim mediator, tanpa didampingi dari pihak pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kedatangan Hilal Badri juga tidak menggunakan atribut/ pakaian PNS nya.
Semakin tercium aroma ketidak seriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam upaya menyelesaikan permasalah yang menjadi tuntutan masyarakat Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang terhadap realisasi kewajiban pihak perusahaan ( PT DAS).
Mencuat isu, jika ada upaya damai yang dilakukan oleh pihak perusahaan ( PT DAS). Terhadap hal itu, pihak perusahaan (PT DAS) hanya berupaya memberikan kompensasi/ ganti rugi terhadap masyarakat kelompok tani 9 ( sembilan) desa tersebut. Dengan nilai ( 22 miliar), yang diduga disaksikan oleh perwakilan pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang menolak kompensasi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan tersebut. Dedi, dalam upayanya untuk memperjuangkan 20% kebun kelapa sawit sebagai hak masyarakat kelompok tani Imam Hasan Desa Badang tersebut, sepertinya tidak mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Untuk diketahui, Meneliti Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor HK.350/E4.178/04.08 Jakarta 21 April 1988 Perihal Persetujuan/Izin Prinsip Usaha Perkebunan Karet Seluas 5000 Ha dan Kakao Seluas 3000 Ha di Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung, Provinsi Jambi Dati I Jambi Yang ditujukan kepada Yth Direktur PT Dasa Anugerah Sejati Central Palza Building 10 th Floor Jln. Jenderal Sudirman Kav.47-48 di Jakarta 12930.
Namun kenyataannya, saat ini yang menjadi tuntutan masyarakat 9 desa tersebut adalah persolan pola kemitraan 20% adalah tanaman kelapa sawit. Entah kapan perubahan jenis tanaman dilahan HGU PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS), dan kapan persetujuan izin prinsip itu dirubah.
( Tim)