JAMBI.MPN _ Kasus penutupan akses jalan umum di Kota Jambi oleh seorang warga bernama Hendri telah memicu perhatian luas. Pendi, pemilik lahan yang terdampak akibat penutupan jalan umum tersebut, kini melaporkan kejadian ini ke berbagai instansi untuk menuntut keadilan yang telah lama terabaikan.
“Tak berhenti di situ, Pendi bahkan berencana untuk melaporkan langsung kasus ini kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dengan harapan agar pemerintahan yang baru segera menindak tegas oknum-oknum yang menghambat hak rakyat. Minggu, 03 November 2024.
Sejak pertama kali melaporkan penutupan jalan umum ini ke Polresta Jambi,
“Pendi sudah menghadapi berbagai kendala birokrasi yang mengakibatkan penghentian penyidikan secara sepihak. Penutupan jalan yang dilakukan oleh Hendri tersebut telah menutup akses jalan selebar 11,5 meter yang sebelumnya digunakan oleh masyarakat dan pelaku usaha sebagai akses utama untuk kegiatan sosial dan ekonomi. Dengan memasang pagar dan mengklaim jalan itu sebagai tanah pribadinya.
“Hendri telah menghalangi akses yang sangat dibutuhkan masyarakat sekitar.
“Penutupan jalan ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan dampaknya sangat terasa bagi masyarakat. Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi masalah yang menyangkut kepentingan publik. Saya merasa diabaikan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi hak kami sebagai warga negara,” tegas Pendi dalam wawancara dengan tim media.
Laporan ke Multi Instansi untuk Menegakkan Keadilan
Pendi tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan surat penghentian penyidikan dari Polresta Jambi, ia segera mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan kasus ini ke sejumlah instansi untuk mencari keadilan. Beberapa instansi yang telah menerima pengaduan Pendi antara lain:
1. Ombudsman RI: Pendi melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam penghentian penyidikan oleh Polresta Jambi. Ia menduga ada kelalaian dalam mempertimbangkan bukti-bukti penting, termasuk hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa akses jalan tersebut adalah jalan umum.
2. Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri: Pendi juga mengajukan pengaduan ke Irwasum Polri untuk meminta evaluasi kinerja penyidik di Polresta Jambi.
“Ia menekankan bahwa penghentian penyidikan dilakukan tanpa gelar perkara yang melibatkan dirinya sebagai pelapor, serta mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
3. Badan Pertanahan Nasional (BPN): Sebagai bentuk langkah hukum yang lebih lanjut, Pendi juga meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang tanah dan memastikan status jalan tersebut sebagai akses umum yang tidak boleh ditutup sembarangan.
4. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): Pendi bekerja sama dengan LSM yang bergerak di bidang advokasi hak masyarakat atas ruang publik untuk mendapatkan dukungan lebih luas dan menarik perhatian publik.
Pendi Mengingatkan Presiden Terpilih Prabowo untuk Turun Tangan.
Merasa bahwa berbagai instansi belum menunjukkan tindakan nyata, Pendi mengungkapkan tekadnya untuk mengangkat masalah ini ke level tertinggi. Ia berencana untuk melaporkan langsung kasus ini kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam waktu dekat. Pendi berharap bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo, masyarakat tidak lagi dipersulit oleh oknum-oknum yang menghambat keadilan dengan alasan birokrasi.
“Pak Prabowo adalah presiden pilihan rakyat yang memiliki visi memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya akan sampaikan langsung kepada beliau bahwa kasus ini adalah contoh nyata bagaimana masyarakat kecil sering kali dipersulit oleh birokrasi. Saya meminta agar Pak Prabowo menindak tegas oknum-oknum yang mempersulit proses hukum dan mengabaikan kepentingan umum.
“Keadilan harus ditegakkan, walaupun langit runtuh!” ujar Pendi dengan nada penuh ketegasan.
Pendi juga menyoroti rumitnya birokrasi yang menghambat proses hukum di tingkat daerah, dan menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan betapa sulitnya masyarakat biasa untuk mendapatkan hak mereka yang sah.
“Birokrasi kita ini masih sangat sulit. Setiap langkah selalu ada hambatan. Kepolisian, BPN, dan berbagai instansi terkait harusnya melayani rakyat, bukan malah memperumit masalah yang sudah jelas. Penutupan jalan umum ini bukanlah hal yang bisa diabaikan begitu saja. Kalau aparat di daerah tidak bisa menyelesaikan, saya yakin Pak Prabowo akan memberi perhatian penuh terhadap masalah ini,” tegasnya lagi.
Penutupan Jalan Umum untuk Kepentingan Pribadi Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam laporan yang disampaikan, Pendi menekankan bahwa tindakan Hendri yang menutup akses jalan umum ini adalah perbuatan melawan hukum.
“Penutupan akses publik tanpa izin yang sah dan untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang bergantung pada jalan tersebut. Pendi juga menegaskan bahwa bukti dari pengukuran ulang BPN menunjukkan dengan jelas bahwa jalan ini adalah akses umum yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.
“Ini adalah tindakan yang melawan hukum. Tidak ada seorang pun yang berhak menutup akses publik untuk kepentingan pribadi. Saya tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan, dan saya berharap seluruh masyarakat ikut mendukung perjuangan ini. Ini bukan hanya tentang saya, ini tentang kita semua,” pungkas Pendi dengan penuh semangat.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam memperjuangkan haknya di tengah rumitnya birokrasi. Pendi berharap agar suaranya dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk tidak diam ketika haknya dilanggar. Dengan rencana untuk melaporkan langsung kasus ini kepada Presiden Prabowo, Pendi menunjukkan keteguhan dan tekadnya untuk menegakkan keadilan di negeri ini.
“Saya tidak akan menyerah. Saya percaya keadilan harus ditegakkan, walaupun langit runtuh. Birokrasi boleh rumit, tapi rakyat tidak boleh dipermainkan. Saya berharap Pak Prabowo akan mendengar dan bertindak,” tutup Pendi, penuh keyakinan.
Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, Pendi mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk bersama-sama menegakkan hukum dan melindungi hak-hak publik yang kerap terabaikan. Berita ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan ketidakadilan akan selalu berlangsung selama masih ada orang-orang yang berani berdiri untuk haknya.
(Tim)