JAMBI.MPN _ Seorang ibu rumah tangga warga kota Jambi inisial EHP tak habis pikir dengan kendaraan roda empat miliknya dengan nomor polisi B 1505 JFB yang sempat dititipkan di Polsek Kotabaru, Jambi namun kini entah dimana keberadaannya, Rabu 6 November 2024.
Sebelumnya, mobil jenis Wulling tersebut terpaksa dititipkan di Polsek Kota Baru lantaran insiden keributan antara sejumlah debtkollektor di rumah EHP. Kala itu pihak debtcollektor yang mengaku-ngaku dari
PT Pandawa Bima Sakti (PBS) yang ditugaskan oleh Management PT Smart Multi Finance (SMF) Bungo hendak melakukan eksekusi atas unit kendaraan milik EHP, 21 Desember 2023.
Keributan pun terjadi lantaran si pemilik unit yakni EHP merasa sama sekali tak pernah meleasingkan kendaraannya.
Jelas EHP tak terima, sejumlah oknum debtcollektor tersebut pun bersikeras melakukan sita eksekusi sebagaimana klaimnya atas kendaraan tersebut. Keributan berlangsung dan mengundang pihak kepolisian.
Atas keributan yang terjadi, pihak kepolisian saat itu disebut-sebut meminta agar mobil objek keributan tersebut dititipkan di Polsek Kota Baru. Hal itu guna menengahi persoalan yang terjadi antara EHP dengan sejumlah debtcollecktor tersebut.
Tak lama berselang waktu itu, EHP lantas melaporkan sosok pria bernama Juhri Septeri Ananda ke Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Bahwa Juhri diduga telah memalsukan sejumlah dokumen dan mengagunkan unit kendaraan EHP ke SMF Bungo. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan berarti atas laporan EHP tersebut.
“Sampai sekarang ga ada kejelasan, SP2HP ga ada pernah saya terima,” ujarnya.
Sementara itu setelah beberapa lama, EHP lantas mengecek dan mengambil kendaraannya yang kala itu dititipkan di Polsek Kota Baru. Alangkah terkejutnya dia, mobil miliknya sudah tak tampak keberadaannya di Polsek Kota Baru.
Ditanya ke sejumlah personil anggota disana, mereka pun tak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan soal keberadaan mobil tersebut.
“Makanya bingung saya, pusing sudah ini,” ujar EHP, usai mendatangi Polsek Kota Baru, Rabu 6 November 2024.
Merasa kecewa, EHP lanjut mendatangi Sub Bag Yanduan Propam Polda guna membuat pengaduan soal dugaan ketidakprofesionalan pihak Polsek Kota Baru soal penitipan kendaraannya yang berujung ketidakjelasan.
Mendengar semua kronologi yang disampaikan oleh EHP serta adanya laporan yang pernah teregister soal dugaan pemalsuan dokumen tersebut, pihak Yanduan Propam Polda Jambi menyarankan agar membuat laporan tertulis ke Wasidik Propam Polda Jambi. EHP pun tampak bersedia dan bakal segera melanjutkan pengaduannya.
Sementara itu awak media masih berupa mengkonfirmasi pihak Polsek Kota Baru terkait unit kendaraan EHP yang dulu dititipkan, namun kini entah dimana keberadaannya.
(***)