JAMBI.MPN _ Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Sekaligus Menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepolisian Resor Kota Jambi Berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hasil pengungkapan tersebut terjadi Pada hari Jumat sekira pada pukul 01.00 wib. Dimana saat itu tim serigala kota jambi mendapat laporan pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan kostan yang meresahkan di daerah kawasan Simpang III Sipin, Kota Kambi.
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim Serigala Kota beserta tim jatanras Polresta jambi langsung bergerak cepat menuju tempat kostan yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan.
Alhasil saat Masuk Didalam kostan tersebut didapati beberapa orang wanita dan pria yang statusnya bukan suami istri.
Atas temuan tersebut, semuanya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi menetapkan 2 orang menjadi tersangka TPPO, yakni berinisial EO dan AG dengan satu korban anak berusia 16 tahun. yang dijualnya ke lelaki hidung belang.
Dari perbuatan tersebut tersangka inisial EO yang juga selaku Admin mendapatkan upah Rp.50.000 dan 80.000 untuk setoran setiap tamu ke Ibu Kost, yaitu tersangka inisial (AG).
(Susi Lawati)