Anak Dibawah Umur Diperkerjakan Sebagai LC Ditempat Hiburan Malam, Orang Tua Laporkan ke Polda Jambi

JAMBI.MPN _ Seorang anak berusia belasan tahun (bawah umur) diduga dipekerjakan ditempat hiburan malam sebagai Lady Companion (LC) atau menemani tamu di cafe di kota jambi

Dari keterangan bunga kepada awak media “menjelaskan bahwa dia kerja melalui rekannya insial (D) dan bertemu dengan mami (Y)”

Bunga pun menceritakan bahwa dirinya sudah 3 kali menemani tamu di cafe tersebut.

“Selama bekerja di sana kalau untuk satu kali kerja full dia mendapat 350 ribu rupiah,kemudian kalau untuk pengambilan gaji keterangan bunga itu dari managernya inisial D Per dua minggu sekali, Ujar Bunga.

Kemudian ibu Rosdiana sebagai orang tua bunga ” menceritakan pada waktu kami mendapat informasi dari teman nya bunga mengatakan bahwa bunga bekerja disalah satu cafe di Kota Jambi

Waktu itu kami menanyakan kebenaran keberadaannya pada temannya. “Alhamdulillah teman bunga mau memberikan alamat cafe tersebut kepada saya”Kata Rosdiana

Saya selaku ibu yang sangat mengkhawatirkan keadaan anak kami, Kami sebagai orang tua inisiatif meminta bantuan kepada Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi untuk membantu menjemput dan menuju tempat tersebut, ternyata benar adanya anak kami sedang lagi berkerja di cafe tersebut.

Dan beberapa hari kemudian Ibu Rosdiana menyampaikan “Pada malam hari ini tanggal (11/07/24) kami membuat laporan ke Polda Jambi terkait anak kami yang di pekerjakan sebagai LC.

Disini kita meminta keadilan ke Polda Jambi dengan usia belasan tahun anak kami diduga di pekerjakan di tempat hiburan malam sebagai LC.

Dari keterangan anak kami bunga dibayar per Cash 350 ribu rupiah dalam menemani tamu dan sudah diperkerjakan kurang lebih 2 Minggu.

Kita meminta sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk usut tuntas kenapa anak kami bisa kerja di tempat seperti itu dan kami melaporkan ini agar tidak ada lagi korban seperti ini,masalah ini juga sudah kami kuasakan kepada Perkumpulan Tertib dan bangkit Jambi.

Saat dikonfirmasi salah satu pengelolah cafe atau tempat hiburan malam bunga berkerja “Putri mengatakan kepada awak media “Benar pak tapi dari pihak beerhousee sudah pernah menolak pak dan tidak tahu kalau anak tersebut di bawah umur Karena dari story yang dia cerita itu anak tersebut kabur dari rumah pak.

Selaku Penerima kuasa dari korban Ketua Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi,Yayan menyampaikan,Sangat menyayangkan anak-anak dibawah umur sudah berkerja sebagai LC” kami sudah menerima kuasa dari ayah maupun ibu korban (bunga) kemudian kami sudah mendampingi membuat LP di Polda Jambi.

Yayan mengatakan Jika ingin memperkerjakan seseorang kita bisa melihat dari bentuk raut wajah lalu kemudian meminta indentitasnya kalau dari pihak kafe mau Merekrut tenaga kerja atau bantu kerja bukan untuk jadi kan LC tetapi kerja yang layak.

Sebenar nya perusahaan atau cafe lebih memahami sebelum beraktivitas usaha ada aturan dalam usaha tersebut
Ini dugaan indikasi TPPO dan mempekerjakan anak dibawah umur.Ujar Yayan

Yayan pun menjelaskan” ada dasarnya,anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Bagi pelaku TPPO baik orang perseorangan  dapat dijerat dengan pasal 4  UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO  dengan pidana  penjara  paling singkat 3 tahun  maksimal 15 tahun  dan pidana  Denda paling sedikit  seratus  dua puluh juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah ungkap yayan ketua perkumpulan tertib bangkit jambi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *