JAMBI.MPN-Kab.Tebo – Angkat Toa didepan gedung Dinas Pekerjaan Umum Rumah Rakyat Kabupaten Tebo, sejumlah aktivis yang tergabung didalam Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi sampaikan penyataan sikap pada Kamis (14/11/2024). AWaSI Jambi sampaikan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan Dinas PUPR Tebo. Dalam orasi, Ketua AWaSI Jambi juga tuduh bahwa Dinas PUPR Tebo telah tutupi informasi yang menjadi hak publik.
Menurut Erfan,banyak produk pembangunan dari Dinas PUPR Tebo yang tidak disampaikan kepada masyarakat Tebo, padahal informasi tersebut merupakan hak masyarakat Tebo.
“Tidak satupun dari pejabat publik yang ada di Dinas PUPR Tebo yang mau bertemu dengan kami. Bahkan kami meragukan sejumlah pejabat publik di Dinas PUPR Tebo sudah pada kabur sebelum aksi di gelar” ungkap Erfan.
Erfan mengungkapkan ada sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2023, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Paket pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Pemeliharaan Rutin Jalan (Swakelola) Rp.4.904.433.874
2. Belanja Tagihan Listrik Rp.6.923.610.443
3. Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Rp.880.000.000
4. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Desa Lubuk Mandarsah Rp.1.224.000.000
5. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Desa Kunangan Rp.816.000.000
6. Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (Teknik/Sosial) Rp.585.000.000
7. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Desa Suo Suo Rp.1.020.000.000
8. Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp.612.000.000
9. Belanja Tagihan Listrik Rp.343.074.131 (APBDP)
10. Pembangunan Jalan Rabat beton Jalan Lingkungan Dalam Bangun Seranten Kecamatan Tabir Kabupten Tebo Rp.998.258.000 (TA. 2024).
11. Pembangunan Jalan Rabat beton Jalan Lingkungan Desa Olak Kemang Kecamatan Muaro Tabir Kabupaten.Tebo Rp.998.258.000 (TA.2024).
“Hampir 20 Milyar uang masyarakat Tebo diduga telah dikorupsi oleh pejabat Dinas PUPR Tebo dan diindikasikan masih banyak paket pekerjaan yang juga telah di korupsi oleh kepala dinas PUPR Tebo beserta kroninya” ucap Erfan.
Erfan menuduh bahwa Kepala Dinas PUPR Tebo beserta Sekretaris dan Kepala Bidang telah melakukan tindak pidan korupsi secara berjamaah.
Ada sejumlah tuduhan yang disampaikan AWaSI Jambi tentang dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Tebo.
1. Dinas PUPR Tebo di duga menutupi Informasi di SiRUP yang terindikasi bahwa pekerjaan yang tidak tertera di tahun anggaran 2023, sarat dengan KKN karena tidak sama dengan DPA Dinas.
2. Di duga pekerjaan non penyedia/ swakelola dinas, dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku/ fiktif.
3. Di duga banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sehingga pekerjaan asal jadi.
4. Menggunakan Surat Pertanggungjawaban Fiktif.
5. Di Duga Mark up di dalam Rencana Anggaran Pekerjaan.
6. Di duga setiap kerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Tebo, terindikasi di kelola oleh Kepala Dinas langsung guna mendapat keutungan dan merugikan negara.
7. Di duga ada setoran fee kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dari Sekretaris dan Kepala Bidang serta pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksana pekerjaannya.
(Susi Lawati)