JAMBI.MPN _ Dalam upaya mencegah konflik yang berpotensi menjadi masalah hukum, Babinsa Kelurahan Kenali Asam Atas, Sertu Rizaldi dari Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, menggelar mediasi terkait sengketa jalan antara pengembang perumahan Jasmine dan warga RT 01, Edi.
Mediasi, yang berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 11.00 WIB, di Kelurahan Kenali Asam Atas ini, merupakan proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan masalah secara damai. Tujuan dari mediasi ini adalah untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak tanpa perlu melalui jalur hukum.
Ketua RT 01, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kotabaru kota Jambi Eka Novitra, SE, menjelaskan, mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah batas wilayah perumahan dengan cara damai dan konstruktif. Kami berharap dengan adanya fasilitasi dari Babinsa dan pihak kepolisian, masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.
Ditambahkan oleh Sertu Rizaldi, pendampingan mediasi ini penting untuk menghindari konflik yang lebih besar dan merugikan semua pihak. Dengan pendekatan ini, kami berharap semua pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa harus melibatkan proses hukum yang bisa memakan waktu dan biaya.
Kegiatan mediasi ini melibatkan Babinsa, pihak kepolisian, dan Ketua RT, serta bertujuan untuk memastikan bahwa sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang damai. Dengan adanya pendekatan mediasi ini, diharapkan masalah antara pengembang perumahan dan warga dapat diselesaikan secara baik dan menjaga hubungan baik di masyarakat.
Alhamdulillah dengan kesadaran masing-masing dan pendampingan yang diberikan, permasalahan antara keduanya dapat diselesaikan dengan baik, tanpa ada pihak yang dirugikan, tutup Sertu Rizaldi.
(Susi Lawati)