JAMBI.MPN- Kab.Muaro Jambi – Investigasi yang dilakukan oleh kru media ini menyangkut pemberitaan tentang indikasi kejahatan lingkungan berupa pembuangan (dumping) limbah cair ke lingkungan pemukiman penduduk,tepatnya di RT.04 Desa Suka Maju,Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari lokasi tempat kejadian dimaksud pada Senin,12 Agustus 2024 mendapatkan beberapa fakta mengejutkan.
Antara lain didapat keterangan dari Sutopo Kepala Desa setempat yang mengakui tidak mengetahui jika kolam penampungan limbah yang terletak di kawasan RT.05 desa tersebut adalah hasil kesepakatan antara dengan pihak investor.
Sutopo juga mengaku belum menerima fakta administrasi menyangkut kesepakatan para pihak yang dimaksud.
Lebih lanjut Sutopo menyarankan kami untuk konfirmasi langsung ke pihak pembuat kolam yaitu PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT.MISI).
Dari kantor investor yang dimaksud didapat fakta yang jauh lebih mengejutkan berupa pengakuan yang disampaikan oleh Pihak PT Misi yaitu Mathilda Oliander Nogomukang Wutun dan Idham sebagai unsur pimpinan perusahaan pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit tersebut.
Pengakuan adanya kebocoran kolam dan adanya praktek mafia perizinan yang telah beroperasi sehubungan pendirian tempat usaha yang mereka jalankan.
Merasa kebal hukum dengan penuh keyakinan mereka menyampaikan bahwa perizinan sedang dalam proses pengurusan,akan tetapi tidak menyampaikan kapan dan dimana perizinan tersebut diurus.
Dari pembicaraan dengan unsur pimpinan badan usaha tersebut terungkap modus operandi pelaksanaan kegiatan tanpa izin tersebut dilakukan dengan mengeksplorasi dan eksploitasi status sosial dan kebutuhan masyarakat petani serta dengan membawa-bawa unsur religius (keagamaan).
Bermodalkan status sosial serta keterbatasan pengetahuan masyarakat setempat mereka berhasil mengelabui hukum.
Status sosial masyarakat dijadikan tameng hidup menghindari sifat memaksa dan mengikat hukum, terutama azaz dan norma atau kaidah hukum lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal senada diakui oleh pemilik lahan yang digunakan oleh PT. MISI untuk membangun kolam penampungan limbah tersebut.
Suryadi pemilik kolam mengakui kalau tanah miliknya tersebut disewa senilai Rp.3000.000,00/bulan,dengan rincian Rp. 500.000,00 ribu untuk infaq mesjid.
Lebih lanjut Suryadi mengungkap bahwa pihak perusahaan akan memberikan pupuk yang hasil proses limbah tersebut.
Dengan keterbatasan dan disertai dengan kebutuhan akan pupuk yang dijanjikan maka Suryadi bersama warga setempat menyetujui pembangunan kolam limbah tersebut.
Bahkan dengan penuh keyakinan Suryadi memberikan jaminan tidak akan kembali terjadi kebocoran kolam tersebut,
“Walaupun bocor kembali yang jadi dampaknya kan kolam ikan saya, dan itu biarlah jadi masalah saya”, tegasnya.
Dalam hal ini jika suatu perusahaan belum ada surat izin untuk pembuangan limbah tersebut maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yang berlaku dalam Pasal 104 UU PPLH : Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(Tim)