JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun _Pengedar narkotika Jenis sabu asal Pekan Baru disikat oleh Oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sarolangun karena kedapatan membawa barang haram diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat hampir seperempat Kilo Gram (249.66 gram) pada Jumat dini hari (11/10) di SPBU Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Dari tangan pelaku berinisial O.F berusia 40 Tahun warga Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Pulim Kota Pekanbaru Propinsi Riau, Tim Rajawali Opsnal Satuan Resnarkoba menyita barang bukti 3 (tiga) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) potongan tisu, 2 (dua) potongan plastik warna hijau, 1 (satu) plastik warna pink dan 1 (satu) unit mobil Inova warna hitam dengan nopol BM 1217 VD.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“ Tim Rajawali Sat Resnakoba yang dipimpin oleh IPDA Heri Liswanto S.H. , sebelumnya sudah melakukan pengintaian terhadap Pelaku OF selama dua minggu, mendapat informasi bahwa pelaku akan ke sarolangun sehingga Tim kita siaga melakukan penyisiran, sampai akhirnya pada jumat tengah malam, Tim mencurigai salah satu mobil berjenis Toyota mobil Inova warna Hitam yang dikendarai pelaku saat itu berada di SPBU Desa Bernai” kata AKP Suhendri.
Ia melanjutkan bahwa Pelaku OF berhasil diamankan bersama barang bukti diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 249.66 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap OF dan kendaraan innova warna hitam yang ia gunakan, dengan disaksikan oleh warga setempat, Tim Rajawali Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) plastik warna pink yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik warna hijau di bawah kursi penumpang bagian tengah, didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) potongan tisu” sambungnya.
Kasat Narkoba juga menyebut bahwa Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutupnya.
(Susi Lawati)