Media Polisi Nasional – Jabar -TKSK Cileunyi Yudhistira bersama WKSBM Cileunyi Panji kembali berkunjung ke kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang berada di Jl. Soekarno Hatta No 587 Kiara Condong Bandung untuk berkordinasi informasi tindak lanjut pengaduan penyelesaian permasalahan migran indonesia atas nama Rosita warga Desa Cibiru Wetan dan Lilis Ule warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung pada hari selasa (13/08/2024).
Saat itu di terima baik oleh Bapak Tugiyarto dan Ibu Wepi tim Sosialisasi permasalahan PMI.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini kami menyampaikan laporan tindak-lanjut penanganan permasalahan pekerja migran indonesia atas nama Rosita dan untuk Lilis Ule kami Update dulu mohon bersabar karena negara berbeda jadi penanganan kawasannya berbeda juga”, ucap Wepi kepada Yudhistira dan Panji.
BP3MI menyerahkan surat yang berisi tentang tindak-lanjut pengaduan langsung permohonan bantuan penyelesaian permasalahan pekerja migran indonesia di Irak atas nama Rosita pada tanggal 20 mei 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
1. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh BP3MI Jawa Barat adalah sebagai berikut :
A. Tim BP3MI Jawa Barat telah melakukan pengecekan melalui SISKOP2MI tidak ditemukan data saudari Rosita.
B. Tim BP3MI Jawa Barat telah menawarkan kepada pihak keluarga untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian tetapi pihak keluarga tidak bersedia dikarenakan tidak tahu kronologi keberangkatan Saudari Rosita.
C. Tim BP3MI Jawa barat melakukan penginputan di sistem crisis center BP2MI
D. Pada tanggal 05 Juni 2024 BP3MI Jawa Barat telah mengirimkan nota dinas perihal tindak-lanjut penyelesaian permasalahan pekerja migran indonesia atas nama Rosita asal Cileunyi Kabupaten Bandung.
2. Sehubungan dengan hal tersebut serta merujuk surat edaran deputi penempatan dan perlindungan kawasan Eropa dan Timur Tengah tentang langkah-langkah penanganan permasalahan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran dan keluarganya dikawasan eropa dan Timur Tengah, dan kami BP3MI Jawa Barat akan melakukan pendampingan kepada keluarga untuk melaporkan calo yang merekrut dan menempatkan yang bersangkutan ke kepolisian terhadap pelanggaran undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia pasal 69, pasal 81 dan pasal 72 huruf b, serta memonitor perkembangan kasus yang ditangani dan melaporkan secara periodik.
3. Pada tanggal 02 Agustus 2024 BP2MI pusat telah bersurat ke KBRI Baghdad di Irak perihal permohonan bantuan fasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia atas nama Rosita.
#Aspa#