Dalam Waktu Dekat Aktivis Mahasiswa Dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan Memperingati “September Hitam”

JAMBI.MPN – Tahun demi tahun berganti berbagai rentetan kelam sepanjang bulan september terus terjadi, negara harusnya menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM dan memastikan semua korban mendapatkan keadilan,

pemulihan,dan kepastian hukum di negara ini.Rabu 4 September 2024

#PeringatanDarurat #JambiMenghitam

#MenolakLupa

#MerawatIngatan

– September Hitam mengangkat tema #PeringatanDarurat #JambiMenghitam kegiatan ini tidak disetir atau diperuntukkan oleh kepentingan politik manapun, dalam aksi ini kami juga tidak berafiliasi dengan partai politik dan kepentingan politik siapapun, aku kamu dan kita semua mari mengenyampingkan segala bentuk perbedaan, sekat-sekat yang dipengaruhi faktor kepentingan dan ideologi politik, atau sekat bendera dan baground kita masing-masing, mari menurunkan ego dan melebur menjadi satu untuk mencerdaskan generasi Jambi yang akan datang, serta kita bersama-sama mengupayakan untuk selalu bersama dalam #MerawatIngatan #MenolakLupa atas rentetan peristiwa kejahatan HAM berat di masa lalu, kejahatan HAM masa kini dan bersama untuk mencegah kemungkinan pelanggaran HAM di masa depan.

– Kami mengundang setiap individu yang memiliki spirit dan kepedulian yang sama terhadap Hak Asasi Manusia dan melibatkan seluruh organisasi/lembaga apapun untuk turut terlibat dalam menyuarakan kepentingan rakyat dan negara kita, kita wajib mengevaluasi seluruh rentetan tragedi yang telah terjadi ditengah-tengah masyarakat, kita merupakan satu kesatuan dari lapisan Masyarakat Jambi.

– Dalam Aksi ini tersedia Mimbar Bebas untuk semua individu yang hadir membersamai aksi ini, semua mempunyai kesempatan untuk penyampaian pendapat gagasan dan kemarahannya di muka umum, dapat menyampaikan orasi, kritikan dan masukan terhadap penguasa hari ini, serta juga disuguhkan dengan penampilan musikalisasi dan puisi dalam kegiatan September Hitam #PeringatanDarurat #JambiMenghitam yang mana kita fokus membicarakan persoalan HAM di negeri ini, kita harus terus #MerawatIngatan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu baik di Nasional maupun Pelanggaran HAM berat yang terjadi depan mata kita, di Provinsi Jambi.

September menjadi bulan yang penuh nestapa lantaran terdapat begitu banyak rentetan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya di sepanjang bulan bulan ini, hingga pada akhirnya kami menyebutnya dengan “September Hitam”. Beberapa peristiwa kekerasan yang mencoreng bulan September diantaranya seperti Peristiwa 1965 yang menelan korban hingga mencapai jutaan jiwa dengan berbagai kekejian yang merenggut harkat, martabat, serta nyawa manusia.

1. Peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984 yang menjadi wajah betapa brutalnya tindakan negara atas nama Pancasila.

2. Peristiwa Semanggi II pada 24 September 1999 menandai kegagalan negara dalam merespons ekspresi rakyat.

3. Peristiwa Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM) masa Orde Baru ini justru memperpanjang siklus kekerasan yang tidak kunjung selesai secara adil, akibatnya, kekerasan serupa terus terjadi.

4. Pembunuhan Munir Said Thalib pada 7 September 2004.

5. Pembunuhan Salim Kancil pada 26 September 2015.

6. Kekerasan terhadap massa aksi Reformasi Dikorupsi pada 24-30 September 2019.

7. Pembunuhan Pendeta Yeremia pada 19 September 2020, dan kekerasan atas nama pembangunan terhadap warga di Pulau Rempang yang menolak pengosongan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City pada 7 September 2023.

8. Serta isu pelanggaran HAM berat lainnya

Dari banyaknya kasus tersebut yang terjadi sepanjang bulan september, hanya ada satu kasus yang telah melalui proses peradilan di Pengadilan HAM ad hoc, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984 yang berlangsung di Jakarta mulai tahun 2003, pada tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada 12 terdakwa dan memerintahkan negara untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban serta keluarga korban. Namun, keputusan tersebut dibatalkan dalam tingkat kasasi, yang mengakibatkan ke-12 terdakwa dinyatakan bebas.

Akibatnya, hak pemulihan bagi para korban tidak terpenuhi, karena Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2000 mengharuskan mekanisme pemulihan seperti restitusi atau kompensasi bergantung pada keputusan pengadilan, setelah membebaskan semua terdakwa, negara membiarkan nasib korban Tanjung Priok tergantung tanpa mendapatkan keadilan, pengungkapan kebenaran, atau pemulihan baik materiil maupun immateril.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah melakukan penyelidikan pro justitia terhadap peristiwa pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di bulan September, seperti Peristiwa Semanggi II 1999 (termasuk dalam berkas Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999) serta Peristiwa 1965-1966. Hasil penyelidikan ini seharusnya ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung dengan melaksanakan penyidikan dan penuntutan sesuai dengan Pasal 21 dan 23 UU No. 26 Tahun 2000.

Namun, sejak tahun 2002, Jaksa Agung menolak untuk melanjutkan hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM dengan alasan-alasan yang tidak konsisten, seperti ketidaklengkapan syarat formil dan materil, serta alasan politis seperti belum adanya rekomendasi DPR dan keputusan Presiden mengenai pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000, demikian pula dengan peristiwa kekerasan lainnya seperti Pembunuhan Munir Said Thalib, Pembunuhan Salim Kancil, kekerasan terhadap massa aksi Reformasi Dikorupsi, pembunuhan Pendeta Yeremia, dan kekerasan terhadap warga di Pulau Rempang yang juga belum menemukan titik terang hingga pada akhirnya para penjahat HAM masih terus berkeliaran sementara luka para korban dan keluarganya terus dibiarkan menganga.

Pembangunan yang dibarengi dengan berbagai bentuk praktik kekerasan justru menunjukkan minimnya pemahaman prinsip bisnis dan HAM dalam sektor pembangunan, di akhir masa jabatannya pun, dirinya gencar mengambil jalan pintas penyelesaian kasus dengan mengeluarkan kebijakan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM) yang perencanaan dan pelaksanaannya tidak melibatkan korban, tidak menyentuh substansi permasalahan, dan menjadi ajang cuci dosa negara semata, pidato pengakuan Presiden Joko Widodo juga tidak menyebutkan peristiwa Tanjung Priok 1984 sebagai salah satu peristiwa pelanggaran berat HAM dan kasus-kasus lainnya yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran berat HAM.

Atas hal tersebut, sudah seharusnya sirine #PeringatanDarurat #JambiMenghitam kita gaungkan bersama-sama untuk memberikan alarm bahaya karena penjahat HAM masih terus berkeliaran, hal ini tentu memerlukan tindakan serius dari Presiden yang menginstruksikan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyelesaian kasus Pelanggaran HAM Berat sesuai mekanisme hukum, Jaksa Agung untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu lewat jalur yudisial dengan menindaklanjuti laporan penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dan penuntutan, serta Presiden segera menetapkan arahan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur yudisial dengan menerbitkan sebuah Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan mekanisme penyelesaian kasus yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM maupun untuk melakukan perbaikan institusi keamanan secara serius untuk mencegah terjadinya keberulangan peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM di masa mendatang.

Tidak hanya membahas pelanggaran HAM di Nasional, di Jambi pun juga terjadi rentetan peristiwa Pelanggaran HAM berat yang terus terjadi, seperti pengrusakan dan eksploitasi sumber daya alam yang membabi buta mengakibatkan menurunnya kualitas hidup dan rusaknya ekosistem hutan sungai dan lingkungan hidup di Provinsi Jambi, kejahatan lingkungan merupakan pelanggaran HAM, Hak Asasi Lingkungan (HAL) merupakan aspek penting dalam kehidupan kita semua, kita bergantung kepada lingkungan hidup yang sehat, baik pejabat, aparat, masyarakat dan siapapun, kita semua bergantung hidup kepada alam yang memberikan kehidupan, maka dari itu kita harus bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

Kami tidak hanya menolak lupa, tapi kami tidak akan pernah lupa untuk terus menolak, MERDEKA.!!

(SusLaW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *