Dibuka oleh Ketua Presidium DPP KAI, DPD KAI Jabar Gelar Pendidikan Lanjutan Legal Due Diligence

Bandung, MPN – Sabtu (24/8/2024), bertempat di Hotel Santika yang berlokasi di Jalan Peta No.176 Kota Bandung, Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat menggelar Pendidikan Lanjutan Legal Due Diligence (LDD) bagi para advokat dan praktisi hukum dengan Nara Sumber Adv.Diyah Sasanti R, S.H.,MBA.,M.H.,MKn.,CIL.,CLA.,CLI. yang kini menjabat sebagai Anggota Presidium DPP KAI.

 

Hadir pada saat pembukaan acara yang dihadiri Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr.KP. Heru S.Notonegoro, S.H.,M.H.,CIL.,CRA. Ini diantaranya Ketua DPD KAI Jabar Adv. Deny Muhammad Ramdany, S.H., CMe.,CPCLE.,CLMA.,Wakil Ketua Bidang Pendidikan DPD KAI Jabar Adv Taufik Hidayat, S.H,.M.H,. CIL.,Sekretaris DPD KAI Jabar Aa jaelani, S.H,. M.H., para dewan penasehat dan dewan Pembina serta Seluruh Pengurus DPD KAI jawa Barat.

Hadir pula Direktur LBH KAI DPD Jawa Barat Adv.Qorib Magelung Sakti, SH, MH, CIL, C.Me., Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum LKBH KORPRI Jawa Barat Arief Najemudin,S.H.,M.Hum, Pembina LKBH KORPRI Jawa Barat Adv. Ade Gunawan,S.H.,Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Dr.Asep Suryadi, S.H.,M.H.,Dekan Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana Dr. Eni Dasuki Suhardini, S.H.,M.H.diantara sekitar 67 orang peserta Diklat LDD dari Kongres Advokat Indonesia maupun peserta umum dan mahasiswa.

Adv Enggang Simpaty, SH

Ketua Panitia Adv Enggang Simpaty, SH dalam laporannya menerangkan bahwa latar belakang kegiatan ini diselenggaran yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Paragraf kedua MISI pada Pasal 9 Ayat (2,6 dan 7) Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia dan Pada Anggaran Rumah Tangga pada Pasal 6 ayat (1) huruf e dan pasal 7 ayat (1) huruf e Tentang Hak Dan Kewajiban Advokat Kongres Advokat Indonesia.

 

Kemudian Surat Keputusan DPP KAI dengan No. 003/SKEP/DPP-KAI/2022 tertaggal 3 Januari 2022 Tentang Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat Masa Bakti 2021-2026. Surat Keputusan Nomor. 05/DPD-KAI/SKEP-PL/VII/2024 Tentang Sususnan Panitia Pelaksana Pendidikan Lanjutan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat tahun 2024.

 

Dengan isi kegiatan yaitu pelaksanaan pendidikan lanjutan Legal Due Diligence bagi advokat dan praktisi hukum yang diselenggarakan oleh KAI DPD Jabar Tahun 2024, dengan tujuan meningkatkan Ilmu pengetahuan, kemampuan, profesionalitas, keahlian dan kompetensi para Advokat Anggota Kongres Advokat Indonesia, para praktisi hukum juga mahasiswa.

 

Dengan penuh harapan bahwa dilakasanakanya kegiatan Pendidikan Lanjutan LDD ini para advokat, para praktisi hukum dan mahasiswa dapat melakukan pemeriksaan atau mengidentifikasi secara komprehensif potensi resiko hukum, membantu juga melindungi serta memastikan kepatuhan terhadap hukum bagi perusahaan dalam menjalankan bisnis.

 

Salah satu alat penting yang digunakan perusahaan untuk mengelola segala resiko tersebut adalah memiliki/menggunakan jasa Advokat yang telah memenuhi kompetensi di bidang Legal Due Diligence, sehingga para Advokat KAI mampu dan dapat bersaing di tengah derasnya kompetitor-komptitor yang expert/tekuni di bidang Legal Due Diligence,” jelasnya.

 

Adv. Deny Muhammad Ramdany, S.H., CMe.,CPCLE.,CLMA

Di sela – sela acara Ketua DPD KAI Jabar Adv. Deny Muhammad Ramdany, S.H., CMe.,CPCLE.,CLMA., menuturkan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Lanjutan LDD ini yang kedua, yaitu sebagai bentuk tanggung jawab DPD KAI Jabar untuk membagikan update ilmu ke para anggota. “Kenapa dinamakan pendidikan lanjutan ?, karena para peserta yang mengikuti acara ini sebelumnya telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

 

Kita berharap kepada para peserta pendidikan lanjutan LDD khususnya dari anggota KAI untuk dapat menerapkan dalam profesinya sebagai advokat, terutama ketika mendapat klien yang berhubungan dengan legal audit karena banyak sekali perusahaan – perusahaan yang memerlukan bantuan para advokat untuk meng-audit legal dari perusahaan tersebut”, terang Deny.

 

Dr.Asep Suryadi, S.H.,M.H.

 

Di tempat sama Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Dr.Asep Suryadi, S.H.,M.H.menyambut positif kegiatan Pendidikan Lanjutan Legal Due Diligence yang digelar oleh DPD KAI Jabar. “Sangat bagus sebagai sarana bagi para advokat, baik yang baru lulus PKPA maupun yang sudah lama menjadi advokat sebagai suatu yang bermanfaat, kaitannya dengan kajian-kajian untuk menyelesaikan persoalan – persoalan perusahaan maupun korporasi di bidang legal audit”, jelasnya.

 

Adv. Dr.KP. Heru S.Notonegoro, S.H.,M.H.,CIL.,CRA

Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr.KP. Heru S.Notonegoro, S.H.,M.H.,CIL.,CRA., yang membuka secara resmi pendidikan lanjutan LDD ini sangat mengapresiasi DPD KAI Jabar yang telah dua kali menyelenggarakan acara serupa, semoga diikuti oleh DPD – DPD KAI lainnya, karena hal ini sesuai dengan AD/ART Organisasi KAI yang salah satu isinya wajib meningkatkan profesionalisme anggota”, ucapnya.

 

Kemudian Heru menyampaikan pesannya kepada Anggota KAI bahwa seorang advokat itu harus Cadas, Cerdas dan berkelas. “Cadas itu harus berani, karena setiap saat dia akan berbenturan dengan pihak lain pada saat dia di posisi seorang advokat. Benturan disini bisa sangat lunak, agak lunak, sangat keras bahkan bisa sangat ekstrim, disinilah dituntut seorang advokat harus cadas atau kuat menghadapi tantangan.

 

Kedua seorang advokat harus cerdas, artinya harus punya bekal yang cukup di bidang ilmu pengetahuan, ga cukup dengan ngomong doing atau bahasa sekarang cuman omon – omon, dia harus menguasai betul apa yang sedang diperbincangkan atau dipersoalkan pada saat itu. Harus tenang dan paham dengan hal yang harus dilakukan, cepat mempersiapkan strategi hukum dan siap mempertahankannya dengan alibi hukum yang kuat.

 

Ketiga, saya ingin temen – temen di KAI memiliki kelas tersendiri, tidak hanya advokat yang hanya bisa pake jas, pake dasi, kemana – mana nenteng tas bagus, atau pakai cincin gede – gede, advokat berkelas itu bagaimana dia membangun dirinya untuk meningkatkan kepercayaan dari masyarakat luas.

 

Selain itu advokat yang berkelas selalu memiliki argumentasi hukum yang dibangun dengan cepat dan bisa dipertahankan untuk membela kepentingan klien. Yang tidak kalah penting advokat berkelas harus paham dan selalu menjalankan kode etik advokat Indonesia dan terus meningkatkan keilnmuan tentang hukum yang dinamis”, paparnya.

 

Adv.Diyah Sasanti R, S.H.,MBA.,M.H.,MKn.,CIL.,CLA.,CLI

Anggota Presidium yang menjadi Narasumber pada Pelatihan Lanjutan LDD ini, yaitu Adv.Diyah Sasanti R, S.H.,MBA.,M.H.,MKn.,CIL.,CLA.,CLI., menjelaskan bahwa pelatihan LDD ini sangat bermanfaaf untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota KAI yang berkeinginan menggali atau menambah ilmu di bidang LDD karena banyak banget aspek – aspek hukum yang terlibat dalam LDD.

 

“Saya bahagia banget karena animo peserta sangat tinggi tidak hanya dari KAI Jabar tapi dari luar Jabar juga ada, selain itu para praktisi hukum di luar KAI juga ada disamping peserta umum dan mahasiwa. Manfaat dari pelatihan ini para peserta akan memahami bagaimana proses LDD itu dilakukan, apa saja yang harus disiapkan, bagaimana merencanakan LDD. Membuat satu tim LDD seperti apa, kemudian materi – materi atau daftar dokumen seperti apa.

 

Selain itu bagaimana menelaah dari sisi aturan dan undang – undangnya, mitigasi resiko hukumnya seperti apa, dan banyak lagi yang laiinya. Mengingat pentingnya materi – materi ini diharapkan para peserta benar – benar dapat mengambil manfaat dari diklat ini. Diantara materi ada juga simulasi, membuat contoh kasus, mengerjakan soal – soal simulasi, sampai pelaksanaan dan membuat laporan LDD dan membuat satu legal LDD”, pungkasnya.***

#Yusman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *