JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi _ Dalam menyongsong begitu cepatnya kemajuan teknologi daerah serba digital seperti sekarang ini,tentunya baik pemerintah pusat maupun daerah,mau tidak mau harus mempersiapkan kualitas sumber daya manusia yaitu melalui dunia pendidikan, baik dari pendidikan dasar TK,SD,SMP,SMU, bahkan sampai kejenjang lebih tinggi yaitu Perguruan Tinggi,baik itu pendidikan Moral, Mental,Spritual dan Pendidikan Berbasis Era Digital,Jum’at 16/08/2024.
Gimana suatu bangsa mau maju kalau di dunia pendidikan para pendidik mentalnya masih banyak yang tidak benar ? ini merupakan pertanyaan yang sering kita dengar, baik itu di obrolan warung kopi,pasar dan lain-lainnya.
Diduga ada kegiatan pungli di SMP N 14 Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi,yang di duga di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah Helmi Irsad Hidayat.
Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Kemendikbud no.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Diduga adanya praktek pungli di SMP 14 sungai Bahar kabupaten muaro jambi salah satu contoh nya anak didik harus membayar uang komite sekolah sebesar 50.000 per orang. Membayar uang lks dan Masih banyak lagi yang lainnya yang melanggar peraturan Kemendikbud no.44 tahun 2012.
Awak media konfirmasi Langsung kepala sekolah SMP 14 melalui telepon tapi tidak ada respon,awak media mencoba menghubungi ketua komite sekolah sama juga tidak ada respon.
Menurut keterangan dari orang tua murid yang gak bisa di sebutkan nama nya membenarkan bahwa ada pungutan uang komite sebesar rp.50.000 per siswa di tambah lagi baru-baru ini pihak sekolah mewajibkan anak didik nya harus membeli lks di sekolah.
Menurut peraturan Kemendikbud no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah.pada pasal 10 ayat 2 yang berbunyi penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/ atau sumbangan bukan pungutan.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan undang-undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kami berharap kepada instansi yang terkait,dan khususnya kepada Bapak Gubernur Provinsi Jambi dapat menindak tegas pelaku pungli yang ada di sekolah menengah pertama 14,sungai Bahar kabupaten Muaro Jambi.
(Tim)