NTB MPN Online _Mataram NTB, MPR inisial Pria 29 tahun beralamat di wilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara diamankan Tim Opsnal Resmob Polresta Mataram atas tuduhan tidak pidana Pencurian.
MPR yang merupakan salah satu staf honorer di salah satu Sekolah Menengah di Lombok Utara terpaksa dibawa oleh tim Resmob Polresta Mataram karena hasil penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di salah satu kamar Kos di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram yang terjadi pada bulan April lalu yang kini telah ditetapkan tersangka.
Dari keterangan yang diterima dari Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k.,Sabtu (03/08/2024) menjelaskan bahwa Kos-kosan tempat Kejadian perkara pencurian itu merupakan milik orang tua tersangka.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 00:30 wita tanggal 22 April 2024 dimana Korban yang berinisial YMI, Laki-laki asal Lombok Utara datang ke Kos tersebut untuk menjemput rekannya menonton bola (Nobar) di teras Udayana jalan Udayana.
Karena HP korban Law bat, ia menumpang ngecas di kamar rekannya di Kos-kosan tersebut. Keduanya pergi menonton tanpa memastikan Kamar tersebut sudah dalam keadaan terkunci atau belum.
Beberapa saat kemudian Tersangka keluar dari dalam rumah yang ada di lingkungan Kos tersebut hendak menutup pintu Gerbang. Setelah beres menutup gerbang kos, tersangka melihat pintu kamar teman korban terbuka sedikit.
Tersangka kemudian mendekati kamar dan mencoba membuka pinta dan melihat HP sedang di cas. Karena melihat sepi tanpa pikir panjang Tersangka langsung membawa kabur HP tersebut.
Saat pulang ke kos, korban dan rekannya tiba di kamar kos mrlihat HP yang dicas sudah tidak ada, korban bersama rekannya berusaha mencari dan menghubungi nomor HP tersebut tetapi tidak tersambung. Atas kejadian ini Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengambil HP tersebut untuk dijual dan hasilnya untuk Judi Slot,”tutupnya.
Sementara dalam keterangan tersangka saat di periksa Penyidik mengatakan klo HP tersebut semula digadaikan seharga Rp. 250.000. Kemudian beberapa hari kemudian sempat ditebus lalu baru di jual seharga Rp. 600.000.
“Pertama saya gadai, terus saya tebus, baru kdmudian saya jual. Uang hasil jualan saya gunakan untuk judi slot, “jelas tersangka dihadapan penyidik.
Ia juga mengakui bahwa, dirinya saat ini masih berstatus staf honorer di Salah satu Sekolah Menengah di Kabupaten Lombok Utara.
“Saya bekerja sebagai staf honorer di Salah satu Sekolah Menengah di Lombok Utara, “pungkasnya.01/MPN