JAMBI.MPN _ Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Sumatra Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 kilogram dan dua orang tersangka, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pada Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.
Kedua tersangka yang diamankan ini yakni berinisial IM (24) merupakan mahasiswa di Aceh dan AD (28), keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh . Keduanya diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, bahwa akan ada peredaran narkoba dari Aceh menuju Sumatra Selatan melewati Provinsi Jambi.
“Informasi ada peredaran gelap narkoba melewati Jambi akan di kirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Sarolangun pada dini hari diamankan lah satu mobil dibawa dua orang,” katanya, Jum’at (16/08/2024).
Saat petugas melakukan penggeledahan didalam mobil, ditemukan narkoba jenis sabu 4.5 kilogram. Dari pengembangan polisi, pengedar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan dengan upah Rp 100 juta.
“Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 kilogram dan mereka menerima 100 juta untuk upah pengiriman,” ujarnya.
Diduga narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka ini merupakan jaringan internasional. Karena, ditemukan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengedar menggunakan nomor telepon luar negeri.
“Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri,” ungkapnya.
IM merupakan dalang dari peredaran narkoba ini. Ia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang diduga dari luar negeri. Awalnya IM mendapatkan kenalan dari temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu. Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu IM mengambil disuatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.
“Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah,sisa 2 juta,” jelasnya.
Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil,polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone.
Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.
(Susi Lawati)