Diduga Mobil Tangki Industri PT Kerinci Toba Abadi Berada Dalam Gudang Minyak Penimbunan Dan Pendistribusian Minyak Ilegal Milik Seorang Inisial D

JAMBI.MPN _ Sebuah temuan yang mengejutkan, dari rekaman video dan hasil pantauan udara, dengan waktu yang berbeda, didalam video tersebut terdapat sebuah mobil tangki industri berwarna biru putih milik PT Kerinci Toba Abadi masuk ke dalam sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal di Kota Jambi, kejadian ini mengundang perhatian publik dan warga setempat yang kerap mencurigai aktivitas mencolok di gudang tersebut. Senin. 18 November 2024

Seorang warga yang berdomisili di sekitaran gudang mengatakan bahwa “dibalik ruko tersebut memang terdapat gudang minyak, dengan bau yang cukup menyengat” sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, keberadaan gudang minyak ini sangat dekat dengan pemukiman warga, yang mana jika terjadi kebakaran seperti gudang-gudang lain, akan mengancam nyawa orang yang yang berada disekitaran gudang tersebut.

Menurut informasi yang beredar, gudang ini telah lama disinyalir sebagai tempat penyimpanan minyak hasil aktivitas ilegal, masuknya mobil tangki perusahaan besar seperti PT Kerinci Toba Abadi ke lokasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan bahan bakar minyak yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Aktivitas mobil tangki tersebut tampak berlangsung secara tertutup, dengan penjagaan ketat di sekitar lokasi gudang. Saksi mata melaporkan bahwa mobil tangki itu kerap datang pada malam hari dan dipagi hari, memicu spekulasi tentang upaya untuk menghindari pantauan pihak berwenang dan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kerinci Toba Abadi terkait aktivitas mobil tangki mereka di lokasi tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam operasi minyak ilegal yang merugikan pihak perusahaan ataupun perorangan yang menggunakan minyak tersebut, juga terdapat dugaan bahwa ada manipulasi pajak yang merugikan negara serta dampak yang sangat mungkin terjadi terhadap masyarakat luas, sebab gudang tersebut tepat berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk

Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun tim dari sejumlah sumber, pada dasarnya sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas gudang saudara inisial D ini memainkan pola sedemikian rupa dalam menjalankan bisnisnya

Diduga terdapat praktik berupa koordinasi yang terstruktur, dan tersistematis, kepada berbagai oknum lintas profesi, walaupun sudah banyak penindakan, namun hal tersebut tak membuat mafia-mafia minyak di Jambi gentar, seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadi

Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan industri Migas, diantaranya sebagai berikut;

Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Dengan segala isu pelanggaran yang berseliweran di berbagai media massa. Pihak berwenang terutama aparat penegak hukum didesak melakukan tindakan tegas terukur untuk memastikan supremasi hukum dan timbulnya kesadaran untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *