Media Polisi Nasional – Jabar –Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung mengadakan Konsultasi Publik yang bertempat di Aula Kecamatan Cileunyi pada hari Selasa (20/08/2024), dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)Wilayah Perencanaan (WP) Cileunyi Tahun 2025 – 2045, bersamaan dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penertiban Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, perlu dilaksanakan tahapan Konsultasi Publik dan Penyepakatan Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB).
Dalam upaya mewujudkan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang berkualitas, penyusunan RTR (khususnya RDTR) perlu mampu mengenali permasalahan, pandangan, tanggapan, harapan, keinginan dan kebutuhan masyarakat terhadap konsep RDTR yang sedang disusun, salah satunya melalui mekanisme konsultasi publik.
Yang terundang / terlihat Hadir di Acara Tersebut :
1. Dewan Terpilih Riki Ganesha
2. Camat Cileunyi
3. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
4. Kepala Bagian Kerjasama
5. Kepala Bagian Perekonomian
6. Kepala Bagian Sumber Daya Alam
7. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
8. Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam
9. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
10. Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan
11. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah
12. Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Sumber
13. Kepala Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif
14. Kepala Bidang Kebudayaan
15. Kepala Bidang Usaha Peeikanan
16. Kepala Bidang Perikanan Budidaya
17. Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
18. Kepala Bidang Distribusi, Konsumsi dan Keamanan Pangan
19. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
20. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah
21. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penaatan Hukum Lingkungan
22. Kepala Bidang Konservasi dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan
23. Kepala Bidang Tata Lingkungan
24. Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman
25. Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Penyediaan Air Minum
26. Kepala Bidang Drainase dan Infrastruktur Persampahan
27. Kepala Bidang Tata Ruang
28. Kepala Bidang Jalan
29. Kepala Bidang Pengawasan dan Kerjasama Industri
30. Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi
31. Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri
32. Kepala Bidang Fasilitasi Layanan Perhunungan
33. Kepala Bidang Angkutan
34. Kepala Bidang Pengembangan Transfortasi
35. Kepala Bidang Peternakan
36. Kepala Bidang Prasarana
37. Kepala Bidang Sarana
38. Kepala Bidang Pertanahan
39. Kepala Bidang Pengembangan Perumahan
40. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kumuh
41. Kepala Bidang Peningkatan Prasarana dan Utilitas Umum
42. Kepala Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi
43. Kepala Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi
44. Kepala Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi
45. Kepala Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi
46. Kepala Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi
47. Kepala Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi
48. Direktur Walhi Jawa Barat
49. Ketua BPD Cimekar
50. Ketua BPD Cinunuk
51. Ketua BPD Cibiru Wetan
52. Ketua BPD Cibiru Hilir
53. Ketua BPD Cileunyi Wetan
54. Ketua BPD Cileunyi Kulon
55. Koramil Cileunyi 2413
56. Polsek Cileunyi
57. Ketua Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tata Sunda ( DPKLTS )
58. Ketua Elemen Lingkungan ( Elingan ) Kabupaten Bandung
59. Direktur PDAM Tirta Raharja
60. Kepala Badan Pengelola Cekungan Bandung ( BP Cekban )
61. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
62. Bappeda Provinsi Jawa Barat
63. Dinas Bina Marga dan Pendataan Ruang Provinsi Jawa Barat
64. Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat
65. Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat
Kewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang telah disebut dengan jelas dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, dan telah diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Meskipun telah diamanatkan dalam peraturan perundangan terkait.
Maka diperlukan upaya kreatif dalam pelibatan masyarakat dalam penyusunan RDTR agar tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat serta meningkatkan kualitas masukan masyarakat terhadap RTR (RDTR). Terkait dengan hal tersebut diatas maka diperlukan aksi perubahan berupa pengembangan mekanisme pelibatan masyarakat (dalam konsultasi publik).
#Aspa#