JAMBI.MPN _Memenuhi undangan pelaksanaan diversi dari Unit PPA Polresta Jambi, bertempat di Ruang Restorative Justice Polresta Jambi pada tanggal 09 Oktober 2024. Hadir dalam kegiatan ini yakni Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi, Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi Ilham kurniadi, S.Tr.PAS, PK Pertama Bapas Kelas I Jambi Wahyu Setiani, Lisa Septiana, Musyaffiah Amini, DPMPPA Kota Jambi, Korban N (14 Tahun) beserta orangtua yang didampingi oleh pengacara, dan 4 orang Klien Anak an. AO (14 Tahun), AM (13 tahun), AA (14 Tahun) dan DW (13 Tahun) beserta orangtua yang didampingi pengacara.
Penyelesaian kasus klien anak dilakukan dengan proses diversi. Kegiatan diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi tingkat penyidikan wajib dilaksanakan karena mengingat usia anak dibawah 18 tahun, ancaman hukuman dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam jalannya pelaksanaan diversi tersebut terjadi pembicaraan yang panjang dan saling berargumen antara kedua belah pihak. Namun setelah dinamika dan proses musyawarah selama 3 jam, akhirnya upaya Diversi berhasil mencapai kesepakatan bersama demi kepentingan terbaik bagi anak pelaku maupun anak korban karena mengingat bahwa pelaku dan korban masih bersekolah dan saling mengenal sebelumnya. Anak pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada orang tua anak korban. Dari pertemuan tersebut orang tua anak korban juga menerima permintaan maaf dari pelaku dan keluarga pelaku serta berharap agar perbuatan tersebut tidak diulangi kembali.
“Semua pihak berhasil mencapai kesepakatan AKOT (Anak Kembali ke Orang tua) serta biaya ganti rugi perobatan dari masing-masing Orangtua Klien Anak pelaku kepada Orangtua Anak Korban. Selanjutnya, berita acara dibuat dan ditandatangani para pihak hadir”. Ucap Wahyu dkk.
Perkara diversi diupayakan di tingkat Kepolisian serta kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dengan penandatanganan berita acara diversi dan persetujuan surat kesepakatan diversi.
“Dengan telah tercapainya kesepakatan diversi ini, maka kami berharap agar para pelaku tidak mengulang kembali tindakan yang melanggar hukum tersebut. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hakim PN Jambi sebagai proses akhir dalam penyelesaian perkara ini. Sebagaimana dalam pasal 12 ayat 2 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka hasil penetapan maksimal 3 hari telah diterima oleh para pihak yang terlibat”. Tutup Ilham.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi juga mengucapkan terimakasih atas kolaborasi dan sinergitas antara Polresta Jambi dan Bapas Kelas I Jambi sehingga dalam penyelesaian perkara anak ini dapat diselesaikan melalui kesepakatan Diversi antara kedua belah pihak. “semoga kedepannya dapat saling bersinergi dengan baik” Ujar Prabha.
(Susi Lawati)