DPD KAI Jabar akan Bagikan Ilmu : ‘Cara Dapatkan Informasi dari Aspek & Hubungan Hukum Suatu Perusahaan’ pada Pendidikan Lanjutan LDD

Bandung, MPN  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat akan menggelar Pendidikan Lanjutan Legal Due Diligence (LDD) di Santika Hotel yang beralamat di Jl. Peta No. 176, Kota Bandung, pada Sabtu (24 Agustus 2024) mendatang.

 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CME., CPCLE., CLMA., hari ini kepada Wartawan di Sekretariat KAI Jabar Jalan Lodaya 38 A Bandung. Menurutnya LDD atau pemeriksaan dari segi hukum (legal audit) adalah salah satu prosedur untuk memperoleh informasi hukum yang dimulai dari tahap perencanaan, pemeriksaan dokumen hukum dan memberikan pendapat hukum terhadap suatu rencana transaksi.

 

Selain itu untuk mengetahui apakah ada resiko atau tidak atas transaksi tersebut. “Adapun tujuan dari LDD adalah untuk mendapatkan informasi dari aspek hukum tentang suatu perusahaan dan hubungan hukum, sehingga LDD bertujuan sebagai dasar bagi pihak yang meminta LDD dalam mengambil langkah atau keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.

 

Atau setidak- tidaknya LDD dapat memberikan framework atau kerangka kerja awal sebelum mengambil keputusan diambil. DPD KAI Jabar dalam Pendidikan Lanjutan Legal Due Diligence (LDD) tersebut akan menghadirkan pemateri yang kompeten dan berpengalaman dalam audit perusahaan yakni Adv.Diyah Sasanti R. S.H., MBA., M.H., M.KN., CIL., CLA., CLI., CRA., yang mana beliau adalah salah satu presidium di Kongres Advokat Indonesia,” sebut Deny.

 

Dalam kesempatan pendidikan lanjutan ini, lanjutnya, pemateri akan membahas terkait Definisi dan tujuan LDD serta peran dan pentingnya LDD dalam transaksi bisnis. Selain dari pada itu, akan dibahas juga berkaitan dengan tahapan dan perencanaan LDD, penyusunan dokumen, teknik investigasi dan pengumpulan data, analisis dokumen dan informasi hukum.

 

Serta akan dijelaskan tentang hukum perjanjian dan kontrak, kepemilikan dan hak aset, peraturan dan kepatuhan, yang akan diakhiri dengan materi tentang bagaimana menyusun laporan LDD serta bagaimana menyampaikan temuan dan cara memberikan rekomendasi.

 

“Jadi, perusahaan – perusahaan yang hendak melakukan legal audit, merger, konsolidasi, atau akuisisi akan membutuhkan proses Legal Due Diligence (LDD) ini.

 

“Dalam pendidikan Legal Due Diligence (LLD) ini juga akan membahas terkait pengurangan resiko, membantu pengambilan keputusan berdasarkan informasi, melihat peluang yang lebih, serta mengelola situasi dengan lebih baik,” terangnya.

 

“Artinya LDD menjadi sebuah peluang besar bagi rekan rekan Advokat. Jadi bagi yang ingin bergabung dalam Pendidikan Lanjutan LDD bisa menghubungi Adv.Aa Jaelani, S.H., di Nomor : 081214581223 atau Jeni Mellysa, S.H., di Nomor : 081910138877,” sebut Deny.***

#Y035

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *