MPN – JAWA BARAT
UU No. 39 Tahun 2004 mengatakan bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun diluar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kemandirian dan keadilan gender, anti diskriminasi dan anti perdagangan manusia.
PMI ilegal berisiko mengalami berbagai masalah, seperti penipuan, penjeratan utang, eksploitasi, kekerasan, hingga deportasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat serta peran aktif dinas terkait untuk mencegah dan menghindari penyaluran PMI ilegal yang merugikan.
Media Polisi Nasional ( MPN ) mendampingi TKSK Cileunyi saat assesmen bareng dgn relawan sosial WKSBM ke keluarga PMI, yaitu PMI yang terlantar ingin pulang saudari Lilis Ule ( 45 th ) yang beralamat di kampung Sindangwargi RT 02 RW 18 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi saat ini masih terlantar di dubai dan Rosita yang beralamat di kampung Cikoneng RT 02 RW 03 Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi saat ini masih terlantar di Irak keduanya sama warga kabupaten Bandung. Hasil assesmen semuanya sudah dilaporkan oleh TKSK ke semua yang punya kewenangan untuk masalah PMI bermasalah ini termasuk ke BP3MI.
Laporan pengaduan ke BP3MI Jawa barat diterima di front office pengaduan PMI pada hari Jumat ( 31/05/2024 ) dan sudah masuk ke penanganan pengaduan PMI di Back Office. Kasus PMI warga cileunyi ini cukup menyita perhatian khususnya para media dan para aktivis sosial, sejauh mana peran aktif cepat pemerintah atau dinas terkait dalam menangani masalah PMI warganya.
Awak Media Polisi Nasional ( MPN ) bersilaturahmi kembali dengan mendatangi lagi BP3MI Jabar dengan maksud menanyakan, meminta informasi lanjutan perihal penanganan pengaduan tersebut sudah sampai mana. Saat itu diterima sangat baik oleh staf humas bagian pengaduan PMI bermasalah back office yaitu ibu Dwi Cahyani.
“Aduan PMI warga Cileunyi atas nama Lilis Ule dan Rosita sedang dalam penanganan, yang mana kami sudah melayangkan surat dan berkas pengaduan ke BP2MI di Jakarta terkait upaya yang sudah dilakukan oleh tim yang menangani kasus negara Irak dan Persatuan Emirat Arab BP3MI Jawa Barat”, tuturnya
“Upaya berikutnya ialah BP2MI akan menyampaikan surat resmi permohonan bantuan pemulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan RI di negara penempatan Persatuan Emirat Arab dan Irak, melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI/KJRI setempat. Tim juga telah menyampaikan nomor hotline pengaduan KBRI/KJRI kepada Pekerja Migran Indonesia, sebagai upaya percepatan penanganan kasus. Nantinya aduan akan ditindaklanjuti oleh Perwakilan RI, dengan memperhatikan apakah terdapat permasalahan ketenagakerjaan, imigrasi maupun peraturan dengan tetap menghormati hukum yang berlaku di negara penempatan”, ungkapnya juga
Di akhir pertemuan Dwi Cahyani menghimbau juga bahwa kasus ini menunjukkan betapa rentannya Pekerja Migran Indonesia ilegal terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan agar tidak ada lagi WNI yang terjebak dalam situasi seperti ini. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:
– Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko menjadi tenaga kerja ilegal. Hal ini bisa dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan kampanye di media massa dan sosial.
– Memberantas praktik calo penyaluran tenaga kerja ilegal dengan cara melaporkan ke instansi terkait jika mengetahui adanya tawaran kerja di luar negeri yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur.
– Memperkuat perlindungan WNI di luar negeri dengan cara meningkatkan koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar, dan perwakilan Indonesia lainnya di negara tujuan. Selain itu, juga memberikan bantuan hukum, konsuler, dan repatriasi bagi WNI yang menjadi korban tenaga kerja ilegal.
– Mendorong pengembangan sektor tenaga kerja dalam negeri dengan cara menciptakan lapangan kerja yang produktif, berkualitas, dan berdaya saing. Hal ini bisa dilakukan melalui peningkatan keterampilan, pendidikan, dan pelatihan bagi para pekerja.
Apabila mengetahui adanya PMI ilegal atau menjadi korban dari penyaluran PMI ilegal, segera laporkan ke instansi terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia, atau hotline perlindungan WNI di negara tujuan . Jangan ragu untuk meminta bantuan atau pertolongan apabila mengalami kesulitan atau masalah selama bekerja di luar negeri. Ingatlah bahwa PMI adalah aset bangsa yang harus dihormati dan dilindungi hak-haknya.
Dengan demikian, diharapkan fenomena Pekerja Migran Indonesia ilegal bisa diminimalisir dan tercipta kondisi yang lebih baik bagi para pekerja dan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara-negara tujuan.
#Aspa#