JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun _Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil di ringkus Satreskrim Polres Sarolangun karena terbukti bersalah telah melakukan perambahan hutan lahan milik PT AAS.
Di dampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar, AKBP Budi Prasetya mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka di lakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun.
“Saudara MY (39) warga Bogor di ciduk sedang menggarap lahan mengunakan alat berat di kawasan PT AAS,” kata Kapolres AKBP Budi Prasetya, dalam jumpa Pers, Selasa (27/8).
Dari hasil pengembangan, tersangka beralamat di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun.
Kejadian terjadi pada 13 Agustus bertempat di Kawasan Pelestarian Plasma Nutfa, PT AAS Dusun Sialang Batua, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.
Dari informasi yang di rangkum media ini, MY nekat mengoperasikan Excavator di lokasi izin perusahaan untuk membuka lahan yang akan di gunakan untuk berkebun.
Tak ingin berlama-lama, Unit Tipidter bersama petugas KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun melakukan pengecekan titik koordinat untuk dilakukan pemeriksaan dengan lebih lanjut oleh Polisi.
Sementara itu, dari release tertulis tersangka mengakui bahwa dirinya mendapat perintah untuk staking lahan dari seseorang berinisial (GN).
Untuk luasan lahan yang telah di garap sendiri berjumlah 4,1 hektar.
Atas perlakuannya, MY di jerat dengan Undang-undang no 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun.
Tak hanya itu, ia juga terancam di kenakan denda sebesar 1 sampai 5 milyar rupiah.
Saat ini, barang bukti berupa 1 unit alat berat berwarna oranye berhasil di amankan Satreskrim Polres Sarolangun.
(Susi Lawati)