GAWAT !! Bila PT. Syuria Bahtera Harapan Mandiri (SBHM) Terbukti Membeli Minyak Dari Sumber Tidak Legal Dan Mendistribusikan Minyak Tersebut, Maka Berikut Jerat Hukumnya

JAMBI.MPN _ Belakangan ini, kami masyarakat Jambi dan (Tim Elang) dihebohkan dengan banyaknya mobil tanki berwarna biru putih yang beroperasi mengangkut minyak BBM solar industri. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengenai dari mana sumber BBM tersebut dan apakah perusahaan pengangkutnya telah beroperasi secara legal.

Salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengangkutan BBM solar industri adalah PT. Syuria Bahtera Harapan Mandiri (SBHM). Berdasarkan informasi yang kami (Tim Elang) kutip dari Jurnal1Jambi.Com, PT. SBHM didirikan pada 22 Desember 2011 dan telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan berbagai izin yang dimiliki, termasuk SIUP dan TDP, perusahaan ini tampak legal secara administratif.

Namun, muncul dugaan bahwa PT. SBHM terlibat dalam praktik ilegal, yaitu membeli minyak dari sumber yang tidak sah, yang dikenal sebagai minyak “bayat”. Minyak bayat merupakan bahan yang dilarang oleh pemerintah karena dapat merugikan negara dan merusak ekosistem lokal.

Dari keterangan yang diperoleh, jika dugaan ini terbukti benar, PT. SBHM dapat melanggar hukum perpajakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan faktur pembelian serta kesadaran pihak-pihak yang menggunakan BBM solar tersebut mengenai asal usul bahan bakar yang mereka konsumsi.

Jika PT. Syuria Bahtera Harapan Mandiri (SBHM) memang terbukti melanggar hukum perpajakan maka Hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar dapat bervariasi tergantung pada beratnya pelanggaran. Beberapa sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi:

1. Denda Administratif : PT. SBHM dapat dikenakan denda yang besarnya bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan besaran pajak yang tidak dibayarkan.

2. Bunga : Selain denda, perusahaan mungkin juga harus membayar bunga atas pajak yang terlambat dibayarkan.

3. Pencabutan Izin Usaha : Jika pelanggaran dianggap serius, pemerintah dapat mencabut izin usaha PT. SBHM, sehingga tidak dapat beroperasi secara legal.

4. Sanksi Pidana : Jika terbukti melakukan tindakan pidana perpajakan, seperti penggelapan pajak atau penyajian data yang tidak benar, pengurus perusahaan dapat dihadapkan pada hukuman penjara.

5. Pengembalian Kerugian Negara : Perusahaan mungkin diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan sangat penting untuk menjaga kepatuhan dan keadilan dalam dunia usaha.

Yang menjadi pertanyaan besar ialah, kemana PT. Syuria Bahtera Harapan Mandiri (SBHM) ini mendistribusikan minyak nya?

Bila PT. Syuria Bahtera Harapan Mandiri (SBHM) mendistribusikan minyak tersebut kepada perusahaan yang memiliki legalitas, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit dan batubara maka Hukuman bagi pelaku usaha industri yang mendistribusikan minyak ilegal kepada perusahaan legal dapat mencakup beberapa sanksi :

1. Denda Administratif : Pelaku usaha dapat dikenakan denda yang signifikan, sesuai dengan peraturan perpajakan dan hukum yang berlaku.

2. Pencabutan Izin Usaha : Jika terbukti melanggar hukum, izin usaha pelaku dapat dicabut, menghentikan semua aktivitas operasional mereka.

3. Sanksi Pidana : Tindakan mendistribusikan minyak ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara bagi individu atau pengurus perusahaan yang terlibat.

4. Kerugian yang Harus Dikembalikan : Pelaku mungkin diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada negara dan pihak-pihak yang terdampak.

5.  Tindak Lanjut Pemeriksaan : Pelaku usaha dapat dikenakan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang dilakukan.

Penegakan sanksi ini penting untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi industri serta lingkungan.

Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Jambi diharapkan segera menindaklanjuti isu ini. Jika tidak ditangani, aktivitas ini dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat perusahaan produsen minyak dan negara. Dengan adanya investigasi yang mendalam, diharapkan kebenaran terkait praktik pengangkutan BBM ini dapat terungkap, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap sumber daya alam.

(TIM ELANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *