Jualan Sabu Dirumah, Pengedar Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Sarolangun

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun _Warga Raden Anom Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Jambi inisial D.I 39 Tahun diamankan Satres Narkoba Polres Sarolangun atas kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan BB 136,18 gram (seratus tiga puluh enam koma delapan belas gram), Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal ResNarkoba Polres Sarolangun IPDA LISWANTO, SH. pada Jumat pagi hari (12/07) pukul 03.30 WIB di Dusun Bukit Lancang Desa. Raden Anom Kec. Batang asai Kab. Sarolangun Prov. Jambi.

Penangkapan DI diungkap Oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M. Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri, SH pada senin (12/07).

“Tim Opsnal Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA LISWANTO, SH berhasil mengamankan DI, Umur 39 tahun warga Raden Anom Kecamatan Batang Asai, dengan disaksikan warga sipil, Tim menyita barang bukti 4 (empat) Klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu, 19 (sembilan belas) Klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Plastik asoi hitam, 2 (dua) Plastik kosong, 3 (tiga) Bal klip plastik kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) Lembar uang pecahan 100rb, 1 (satu) Handphone merk Oppo A12 warna biru dengan jumlah BB Sabu seberat 136,18 gram “ ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa Pelaku menjual barang haram tersebut dari rumah

“D.I menjual Narkoba jenis Sabu dari rumah, Pemesan langsung dating kerumah pelaku”

AKP Suhendri mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Ancaman Hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara” tutupnya.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *