Media Polisi Nasional – Jabar-Bandung – Kesekian kalinya Pemkot Bandung dipermalukan lagi oleh pegawainya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkap kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bandung. Hari ini, Jumat, 9 Agustus 2024, babak baru kasus memalukan itu dimulai.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Bandung menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Regi Artaputrawan (RA).
ASN tersebut ditahan karena jadi tersangka dan diduga melakukan tindak pidana korupsi di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kota Bandung.
Kepala Kejari kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, pada hari Jum’at 9/8/2024 tim penyidik Kejari Bandung telah menetapkan satu orang tersangka inisial RA.
RA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan tim penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.
“Alhamdulillah penyidik telah selesaikan tahapan berikutnya, dan tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada UKPBJ Pemkot Bandung,” tutur Irfan di kantor Kejari kota Bandung, Jalan Jakarta.
Tersangka, kata Irfan yang didamping Kasi Intelijen Wawan Setiawan dan Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan, akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini di Rutan Kelas I Bandung Kebon Waru.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 12 e dan 11 UU Tipikor No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
“Peran tersangka selaku anggota Pokja telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan ke calon penyedia,” jelas Irfan.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait pengembangan perkara ini, Irfan mengatakan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain.
“Penyidikan terus kami lakukan beserta pengembangan yang tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru mengacu pada alat bukti yang ada,” kata Irfan.
Terkait kasus ini, Kejari kota Bandung sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
Irfan meminta untuk terus mengawal dan mengawasi kasus ini supaya Kejari bekerja optimal dalam mengungkap kasus tersebut guna kemajuan Kota Bandung.
Dari pantauan, tersangka didampingi Penasihat Hukum, Subet Siregar,SH., tampak digiring keluar Kejari kota Bandung dengan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan memasuki mobil tahanan Tipikor.
Sumber Humas kejari.