Bamsoet menekankan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga untuk menjadi solusi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa advokat tidak boleh menjadi pemicu masalah, terutama terkait penyalahgunaan hukum.
“Advokat harus menjadi solusi pembela rasa keadilan masyarakat dan bukan sebaliknya, menjadi pemicu dari berbagai persoalan penyalahgunaan hukum yang terjadi hari-hari ini. Karena profesi advokat merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum,” kata Bamsoet.
Sebagai Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia menuju visi Indonesia Maju 2045. Menurutnya, dalam proses pencapaian visi tersebut, peran advokat sangat vital untuk memastikan sistem peradilan yang lebih baik, lebih murah, lebih mudah, dan lebih transparan. Ia mengajak para advokat untuk turut serta dalam memperbaiki sistem hukum, bukan hanya dalam konteks penyelesaian kasus-kasus hukum.
depan, peran advokat tidak lagi sekedar menyelesaikan kasus per kasus. Advokat juga harus mampu menjadi penasihat yang membantu masyarakat memahami hukum yang penuh kepastian serta menjanjikan keadilan. Jangan jadikan hukum sebagai seni membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, serta jangan biarkan politik menjadi seni yang membuat yang tidak mungkin menjadi mungkin,” ujar Bamsoet.
Dalam pandangan Bamsoet, jika advokat tidak menjalankan perannya dengan benar, Indonesia akan menghadapi risiko yang serius. Hukum akan menjadi arena yang berbahaya bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap pengetahuan hukum. Oleh karena itu, advokat harus terus berinovasi dan mengembangkan pemahaman hukum yang progresif namun tetap adil.
“Hukum tidak boleh dibuat terlalu kaku hingga menghambat kemajuan. Namun, hukum juga harus memberikan batasan yang jelas untuk melindungi hak-hak individu serta entitas hukum agar mereka bisa menjalankan perannya dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik,” tambahnya.
Di akhir pidatonya, Bamsoet menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus dapat mewujudkan semangat sila kelima Pancasila, yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Ia berharap bahwa peran aktif para advokat akan membantu mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa, yakni Indonesia sebagai negara maju yang bermartabat dan dihormati oleh dunia internasional.
“Tentu kita menginginkan hukum di Indonesia mampu menjadi manifestasi dari sila kelima Pancasila. Sebuah semangat cita-cita nasional para founding fathers bangsa yang ingin kita capai bersama, yaitu terwujudnya Indonesia sebagai negara maju yang bermartabat dan disegani di tengah bangsa-bangsa dunia,” pungkas Bamsoet.(*)