JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Satreskrim Polres Sarolangun, Jambi dengan tersangka inisial AS kini jadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum AS bahwa penyidik bakal melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen perusahaan AS, dengan dalih pelengkapan berkas perkara sebagaimana petunjuk kejaksaan.
Hal ini seiring dengan proses penyidikan oleh Unit Harda Satreskrim Polres Sarolangun yang belakangan seolah merambat kemana – mana, dari sebagaimana materi perkara yang disangkakan.
Jhon Damanik dan Rovifah Panggabean selaku kuasa hukum AS pun menilai bahwa kasus yang disangkakan terhadap AS seolah dipaksakan dan terkesan melebar dari pokok persoalan.
“Iya, kita dapat informasi dari pihak keluarga bahwa dari penyidik ini bakal melakukan pemeriksaan terhadap rekan kerja AS serta penyitaan terhadap beberapa dokumen perusahaan AS,” ujar Damanik, salah satu kuasa hukum keluarga AU, Kamis 7 November 2024.
Damanik tak menyangkal soal kewenangan penyidik kepolisian dalam melakukan pendalaman suatu perkara. Namun ia menekankan bahwa terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengatur soal prosedur penyitaan oleh penyidik.
“Pada intinya, kita tidak ada niatan atau upaya merintangi pihak kepolisian. Kita mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi dalam kasus apapun,”
kata Jon Damanik, Kamis 7 November 2024.
Namun, lanjut dia, yang paling penting bahwa semua itu ada diatur dan dibatasi oleh KUHPidana. Bahwa soal penyitaan itu harus seizin Ketua Pengadilan setempat. Klien kita juga berhak beroleh keadilan disini.
Kuasa hukum AS tersebut pun meminta agar pihak Satreskrim Polres Sarolangun mengedepankan profesionalitasnya dalam menangani perkara yang menjerat kliennya. Sebab menurutnya pengawasan tak hanya sebatas di internal kepolisian, namun masyarakat luas juga kini mudah mengawasi kinerja kepolisian.
“Kita berharap pihak kepolisian mengedepankan keprofesionalitasnya. Karna sudah jelas polisi bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat,” katanya.
(***)