JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Berdasarkan info yang diterima dari masyarakat Desa Suka Maju Rt 04, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, perihal Jebolnya kolam limbah cair B-3 berbahaya yang sudah mencemari perairan sungai, yang berasal dari sebuah Perusahaan Kelapa Sawit yaitu PT. Misi.
Awak Media ini bersama tim media lain melakukan investigasi kelokasi tempat dimana kolam penampungan limbah pengolahan sawit B-3 di desa suka maju pada Jumat 09 Agustus 2024, Sekitar pukul 14:00 WIB.
Menurut salah satu keterangan warga desa Suka Maju Rt.04 bernama Amin kebocoran kolam limbah cair tersebut mengakibatkan dampak yang tidak baik bagi sumber perairan, salah satunya sungai di desa tersebut dan beberapa kolam ikan milik warga, ikan pada mati akibat limbah cair yang berbahaya, Ucapnya.
Amin juga menambahkan bahwa Kolam pembuangan Limbah cair tersebut bukan hanya di RT 04 saja, tetapi setelah kejadian Jebolnya kolam limbah yang lama , PT.Misi menggali kembali kolam pembuangan limbah di RT.05 yang lokasinya tidak jauh berada dari kolam yang pertama, Katanya.
Pada saat tim awak media menyusuri lokasi kolam limbah tersebut ada beberapa kolam limbah yang sudah di gali baru,yang lokasinya ada yang diatas kolam ikan (tambak) milik warga.
Sebenarnya kalau dianalisa ini sangat membahayakan bagi sistem perairan desa tersebut jika kolam pembuangan limbah cair tersebut meluap atau Jebol kembali.
Tetapi anehnya Pada saat tim awak media mencoba mengkonfirmasi ke ketua RT.05 yang bernama bapak Joko, beliau hanya menjawab semua sudah disepakati warga RT.05, ” Saya cuma mengikuti hasil kesepakatan warga saja.” katanya.
Dari hasil penelusuran tim awak media di lokasi dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan data ,Tim awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Desa Suka Maju Bapak Sutopo di kantornya, Namun beliau sudah tidak ada di kantornya.
Atas arahan anggotanya kami di sarankan ke rumah beliau Tetapi beliau juga tidak berada dirumah.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Suka Maju belum juga memberikan respon nya padahal kami tim awak media sudah menelepon dan mengirimkan pesan via WA, tetapi beliau belum merespon juga.
Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.
Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu. Bagaimana ketentuan rincinya?
Pencemaran lingkungan :
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[1]
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2]
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3]
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.
Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH :
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH :
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.[4]
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.[6]
Pertanggungjawaban Pidana
Anda menyebutkan bahwa tindakan pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan. Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:[7]
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.[8]
Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.[9]
(Tim)