JAMBI.MPN _Seseorang yang membangunkan bangunan tetapi tidak memperhatikan dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan, serta mengakibatkan timbul nya kerugian bagi pihak lain( warga sekitar) dapat dikategorikan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Berangkat dari laporan pengaduan saudara YG terkait adanya tindak pidana pengrusakan Pasal 406 KUH Pidana kerusakan bangunan ruko berupa lantai teras belakang retak, dinding di atas pintu belakang ruko retak, tembok wc renggang, kusen pintu wc bengkok sehingga pintu tidak dapat ditutup, pondasi teras belakang turun dan pipa air bocor.
Kerusakan tersebut terjadi akibat dampak pembangunan gedung milik saudara YL, yang terletak di Jl. Samsudin Uban Rt. 26 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung Kota Jambi.
Sangat menghawatirkan apabila proses pembangunan tetap dilanjutkan sementara nyawa orang lain terancam akibat pembangunan tersebut merusak bangunan milik saudara YG, yang tepat bersebelahan dengan bangunan Saudara YL.
Permasalahan itu telah terjadi dari tahun 2019,Dimana ketika saudara YL membangun bangunan nya, warga sekitar telah melakukan protes sehingga pihak pemda kota jambi turun dan menengahi permasalahan ini, dengan meminta adanya mediasi antara para pihak yang bermasalah namun sangat di sayangkan
Saudara YL mangkir dan tidak mengindahkan proses mediasi yang disarankan Pemda Kota Jambi.
Berlanjut di tahun 2024, sekitaran bulan Mei, saudara YL tetap melanjutkan proses pembangunan secara ugal- ugalan
Dimana tembok di belakang bangunan saudara YG di rusak tanpa izin sehingga semakin memperparah kondisi bangunan milik saudara YG.
Adapun tindakan yang sudah di ambil oleh saudara YG adalah.
1. Melaporkan permasalahan kepada pihak kepolisian Jelutung Kota Jambi.
2. Meminta walikota Jambi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap izin bangunan milik saudara YL
Sampai saat ini proses hukum masih berlanjut, dan proses ini di kawal oleh masyarakat dan Kuasa Hukum saudara YG ( Mike Siregar)
“Lex semper dabit remedium” hukum akan selalu memberi obat. “Hukum bukanlah penghambat, tapi harus jadi solusi.
Dengan tegas saudara YG mengatakan ” Jangan sampai ada oknum kebal hukum yang jelas dan dapat di buktikan telah melakukan pengrusakan terhadap benda milik orang lain,
Setiap orang yang melakukan tindakan pidana harus bertanggung jawab sesuai dengan apa yang diperbuatnya ” Tegas YG pada 5 okt 2024, saat di temui awak media di kediaman nya.
Dalam kesempatan pertemuan dengan Saudara YG awak media berkesempatan melihat kerusakan- kerusakan ruko YG yang disebabkan oleh bangunan milik Saudara YL.
(Tim)