MR Dibekuk Polisi Di Sebuah Kos_ Kosan Di Mataram Diduga Lakukan Transaksi Sabu.

NTB MPN Online _Mataram NTB, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis shabu, pada hari Sabtu, (14/09) sekira pukul 21.30 Wita di depan sebuah kos-kosan di Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Sapta Marga, Cakranegara, Kota Mataram.

 

Dengan disaksikan perangkat Lingkungan setempat, terduga pelaku berinisial MR, (21) asal Dayan Peken, Ampenan saat dilakukan penggeledahan ditemukan diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak dua poket dengan berat bruto 0,7 gram.

 

Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut, bahwa Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku MR berdasarkan hasil lidik di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa dipinggir Jalan di depan Kos-kosan yang ada di Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Sapta Marga, Cakranegara, Kota Mataram sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

 

“Benar saja pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024 pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku di TKP, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian disaksikan perangkat lingkungan setempat, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu di saku celana belakang sebelah kanan yang disimpan di dalam dompet warna cokelat milik terduga pelaku MR “, ucapnya. Minggu, (15/09/2024)

 

Kemudian digeledah sepeda motor yang digunakan terduga ditemukan alat hisap shabu (bong) di bawah jok motornya, imbuhnya

 

Lanjut Ia menambahkan bahwa Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku di jalan Adi Sucipto, Dayan Peken, Ampenan juga dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, kemudian dilakukan penggeledahan rumah terduga namun tidak ditemukan BB Narkotika maupun barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

 

Kini terduga pelaku MR beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tutupnya.01/MPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *