Paksa Pungut Retrebusi, Pemdes Sungai Toman Bangun Portal Berujung Pelaporan

JAMBI.MPN-Kab.Tanjung Jabung Timur _ Semenjak Zulkarnain menjadi Kepala Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, banyak tindakan dan kebijakannya yang dinilai oleh masyarakat sangatlah arogan dan berunsur mengurangi tingkat kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat umum.

Berdasarkan keterangan warga RT 08 Desa Sungai Toman, Jum’at 4 Oktober 2024. Dari awal kades ( Z) sudah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang tidak masuk akal, dari pemecatan secara sepihak para kadus dan RT yang tidak mendukungnya dalam pelaksanaan Pilkades kemarin, hingga pembuatan surat tanah yang dinilai cukup tinggi.

Kades ( Z) juga diketahui pernah meminta kepada salah satu perusahaan yang berdomisili diwilayah Desa Sungai Toman untuk memberhentikan karyawan perusahaan yang tidak mendukungnya dalam pelaksanaan Pilkades kemarin. Mirisnya lagi pengganti nya orang dekatnya dan keluarga kades, ungkap warga.

Yang parahnya lagi, kades (Z) membangun portal di wilayah RT 08 dan menerapkan ” wajib bayar ” bagi kendaraan yang keluar membawa hasil perkebunan terutama sawit masyarakat.

Hal ini mulai gak bener, apakah Pemdes Sungai Toman diwajibkan untuk menyediakan kontribusi wajib bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui retribusi wajib, sehingga retrebusi hasil dari pemasangan portal menjadi pendapatan yang sangat diprioritaskan oleh Pemdes Sungai Toman, tanya warga.

Kuat dugaan, Pemdes Sungai Toman terbukti secara sengaja dan terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, pasal (12) ayat (1) setiap orang dilarang, huruf (d) memasang portal penghalang,

Berkaitan dengan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tersebut, dijelaskan pada huruf (d) memasang portal penghalang jalan, membuat rintangan, dan/atau menempatkan bahan material dan hasil pertanian sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan.

Sehingga pembangunan dan atau pemasangan portal sesuai Perda tersebut terdapat larangannya dan membuktikan jika pemdes Sungai Toman diduga kuat sengaja melanggar Perda Tanjung Jabung Timur Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Media ini turut mencari tahu dari mana sumber dana pembangunan portal di RT 08 Desa Sungai Toman tersebut, apakah menggunakan Dana Desa atau Anggaran Dana Desa atau pendapatan lainya yang dianggap sah.

Untuk mendapatkan pendapatan retrebusi dengan pemasangan portal dan wajib bayar, dinilai menggunakan cara kotor dan arogan yang patut dicegah dan tindak secara hukum.

Keterangan warga, portal di RT 08 Desa Sungai Toman tersebut dibangun pada malam hari tanggal 13 Agustus 2024. Lantaran masyarakat tidak terima, keesokan harinya sekitar pukul 08:00 wib portal tersebut dibongkar oleh masyarakat.

Akibat adanya pembongkaran portal tersebut, Pemdes Sungai Toman melaporkan masyarakat ke Mapolres Tanjung Jabung Timur.

Pada tanggal 22 Agustus tahun 2024 atas kesepakatan, masyarakat juga melaporkan tindakan arogansinya Kepala Desa (Z) ke Mapolda Jambi.

Jelas, ini bukti salah satu tindakan arogan yang dilakukan oleh Pemdes Sungai Toman sehingga berdampak menghilangkan kenyamanan dan keamanan dikalangan masyarakat sungai Toman, tutup warga.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *