JAMBI.MPN – Pembangunan tol yang terletak di simpang sungai duren kecamatan jaluko muaro jambi menuai banyak keluhan masyarakat, komitmen yang di langgar perusahaan BUMN ini HKI diduga merasa kebal hukum dengan proyek yang di kerjakan. Senin, 29/10/2024.
Bermacam cara masyarakat mengeluhkan segala jerih payahnya agar kesehatan keluarganya dan dampak lingkungan, tapi apalah daya perusahaan yang diduga kebal hukum ini tak merasakan gentar dengan keluh kesah warga yang terdampak.
Saat tim mendatangi lokasi sungguh miris yang dilihat, debu yang berterbangan membuat seketika mata dan pernafasan harus ekstra dijaga, pertanyaannya bagaimana warga sekitar selama berbulan bulan merasakan ini?.
Didampingi oleh warga sekitar tim melakukan investigasi, ada beberapa temuan yang sangat menjadi atensi untuk ditindak lanjuti pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, dan pemerintahan kabupaten atas pengerjaan proyek tol.
“Kemarin sudah ada dari dinas DLH datang kesini, melihat langsung kondisi warga disini, mereka mencoba memediasi tapi pas mediasi mereka kembali pergi dan kami memediasi, untuk perusahaan menyiram sepanjang jalan serta menutupi terpal material yang di angkut”, jelasnya warga sekitar.
Tambahnya mengatakan alhasil dari pertemuan tersebut tetap tidak di lakukan pelaksana jalan tol, angkutan material tidak ada yang memakai terpal penyiraman pun tidak maksimal.
“Masih banyak angkutan yang tidak memakai terpal, apalagi penyiraman katanya sesuai radius. Kami meminta untuk pemerintah perhatikan kami, kembalilah untuk kepentingan masyarakat”, tegasnya.
Dari pantauan pun juga ditemukan retak retak musolah dan rumah warga diduga akibat alat pengeras jalan di lokasi perusahaan, jalan yang sebelumnya terlihat baik baik saja sekarang perlahan-lahan hancur, sungguh atensi besar yang seharusnya di lakukan.
Atas temuan ini, diharapkan untuk presiden, menteri BUMN, aparat penegak hukum, kejaksaan tinggi jambi dan institusi kepolisan daerah polda jambi serta seluruh perwakilan rakyat harus menjadi tombak terdepan, ada apa dengan perusahaan BUMN HKI ini, kenapa mereka tidak mendengarkan keluh kesah masyarakat, apakah mereka kebal hukum?
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam Pasal 71 hingga Pasal 83 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat atau pihak terkait mengenai perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup
Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
(Tim)