Pemerintah Jangan Tutup Mata, Terkait Konflik Lahan KUD Produsen Fajar Pagi Di Desa Betung

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi _Akhirnya Kelompok Tani KUD Produsen Fajar Pagi desa Bentung kecamatan Kumpeh kembali berorasi di depan Gedung Kantor Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (17/09/2024). Pemicunya diduga akibat dari adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa 117 Sporadik yang diterbitkan oleh pemerintah desa Betung didalam lahan dengan objek yang sama dengan lahan kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi yang diketuai oleh Zainul Islam.

Dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di objek yang sama milik Koperasi Produsen Fajar Pagi sebanyak 117 Sporadik tersebut sebelumnya juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Muaro Jambi. Namun hingga pecahnya aksi massa yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Koperasi Produsen Fajar Pagi di depan Kantor Bupati Kabupaten Muaro Jambi hari ini, juga buntut belum ada tindakan apapun terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang terdiri dari 117 Sporadik tersebut.

Berdasarkan 117 Sporadik yang diduga telah diterbitkan oleh pemerintah desa Betung tersebut, menjadi bahan dokumen para oknum untuk memanen kebun kelapa sawit milik kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi. Dan berdasarkan keterangan Yeni salah satu perwakilan koordinator aksi kelompok tani Koperasi Produsen Fajar dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang asisten pemerintahan dan kesejahteraan kabupaten Muaro Jambi tersebut, para oknum yang menggunakan ” 117 Sporadik ” tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian saat melakukan pemanenan Kelapa Sawit yang sejatinya hak milik kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Persolan mulai meruncing, disini mulai terlihat jika para anggota kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi terindikasi dizolimi oleh oknum pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi. Kalimat-kalimat yang menyeret nama-nama oknum pejabat di salah satu Instansi di Kabupaten Muaro Jambi, dan nama salah satu perusahaan terbesar di Provinsi Jambi yang diduga ikut terlibat mulai mencuat.

KUD Fajar Pagi yang sudah berubah menjadi KUD Produsen Fajar Pagi berdasarkan SK Kemenkumham tahun 2022, setelah ditinggal pergi oleh PT RKK selaku bapak angkat kemitraan perkebunan kelapa sawit, KUD Produsen Fajar Pagi saat ini seolah mendapat perlakuan yang tidak adil dan kezholiman dari para oknum-oknum yang mencoba merebut kekuasaan dalam kepemilikan lahan milik KUD Produsen Fajar Pagi.

Sudah diperkuat dengan program TORA dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia, namun sepertinya KUD Produsen Fajar Pagi belum menemukan titik terang dalam persolan tersebut. Masyarakat anggota kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi seolah dihantui oleh dugaan ancaman dari para oknum-oknum masyarakat yang diduga tidak memiliki legalitas yabg sah, sehingga kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi merasa takut untuk menduduki dan memetik hasil dari lahan perkebunan kelapa sawit milik mereka yang bernaung di KUD Produsen Fajar Pagi.

Padahal kata Yeni, jikalau pemerintah mau bertindak adil tidak lah sulit bagi pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi untuk menyelesaikan persoalan komplik lahan milik Koperasi Produsen Fajar Pagi tersebut. Mereka ” Koperasi Produsen Fajar Pagi ” memiliki legalitas yang sah berdasarkan dokumen- dokumen yang dimiliki oleh kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi. Dan hal itu terkoneksi disalah Bank di Provinsi Jambi, karena masih ada tanggung hutang kelompok tani Koperasi Produsen Fajar Pagi yang masih harus dicicil pembayarannya.

( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *