JAMBI.MPN – Saat awak media dan Lsm bekerjasama sosial kontrol/ sweeping liputan di beberapa kabupaten akhirnya berhasil membongkar cara kerja spbu dan pelangsir yang mengunakan mobil bertengki modipikasi penimbunan minyak BBM di spbu bungo simpang somel, kronologis terbongkarnya saat terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan kepada 6 orang wartawan dan Lsm dari kota jambi, yang di duga pelaku pengeroyokan adalah pelangsir minyak penimbunan BBM. Sabtu-24-08-2024. yang lalu
peristiwa pengeroyokan terhadap wartawan Dan LSM jambi Viral di Karenakan, Wartawan dan LSM tersebut dipaksa Untuk Membuat Pernyataan Sepihak.
Peristiwa itu terekam dalam video dan foto di SPBU 24.372.24 Simpang Somel. Secara moral dan harga diri kami telah di permalukan.
Surat Pernyataan tersebut di buat dalam unsur paksaan dan tekanan Serta ancaman dari pelangsir BBM, Mirisnya peristiwa Tersebut terjadi di hadapan OKNUM APH SETEMPAT.
Penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.
Salah satu Wartawan menceritakan Kronologisnya”Kami sedang sarapan didepan SPBU tersebut dan kami melihat diduga banyak nya antrian mobil tengki modifikasi untuk mengisi BBM, spontan kami Foto dan video, selanjut nya salah satu teman kami pergi Ke SPBU untuk menanyakan dimana Manager SPBU tersebut Ungkap Salah Satu Wartawan”. Pada Hari Sabtu 24 Agustus 2024
Petugas SPBU mengatakan bahwa Manager Nya Belum datang dan di minta untuk menunggu ujar petugas tersebut.”Sambil menunggu Manager SPBU, Kami melanjutkan Sarapan, namun para sopir yang di duga pelangsir tersebut menghampiri kami dan mencari HP kami dan langsung mengeroyok kami ujar salah satu LSM Inisial “O” Tersebut.
Selang beberapa menit kami di bawa ke Polsek tanah sepenggal oleh pihak kepolisian untuk di aman kan dari para sopir yang di duga pelangsir penimbunan BBM. alangkah sangat di sayangkan Setibanya di Polsek tanah sepenggal Kami masih saja mendapatkan intimidasi yang diduga para pelangsir BBM tersebut.
“Kami tidak bisa menolak uang 1 juta untuk perbaikan hp yang rusak dan mobil yang rusak, itu ,karna jika kami menolak, takut nya masa yang di duga para pelangsir penimbunan BBM akan mengeroyok kami lagi”.bukan itu saja, kami sempat ingin di bakar juga ujar salah satu awak media inisial (Κ).
Sementara itu pada saat kejadian tim Redaksi dan kawan kawan mencoba menghubungi Kapolsek Tanah Sepenggal IPDA Rizki Triheeyudha namun tidak ada jawaban, menurut informasi Kapolsek sedang berada di Jambi.
Saat berita ini di terbitkan Korban dari Awak Media dan LSM sedang membuat pengaduan Di Polda Jambi, Besar harapan kami kepolisian polda jambi dapat menindak tegas sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku di indonesia.
Sebagaimana yang telah di atur dalam uu KUHP no 40 tahun 1999.
UU pasal 170 KUHP kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama.
Pasal 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghambat menghalangi tugas jurnalistik.
Penyalahgunaan penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.
suatu perdamaian kedua belah pihak saling sepakat sebagian tuntutan kedua belah pihak, demi untuk mengakhiri suatu perkara,
(1). Kesepakatan kedua bela pihak.
(2).kecakapan untuk membuat kesepakatan secara tertulis.
(3).suatu pokok permasalahan.
Secara umum tertulis dangan syarat kesepakatan bersama pernyataan ☑ atau perjanjian yang telah di sepakati bersama, perdamaian tersebut telah di atur dalam PASAL (1852), besar harapan kami agar kiranya spbu simpang somel tutup sampai perkara ini selesai
(Tim)