Media Polisi Nasional – Jabar –
UU No. 39 Tahun 2004 mengatakan bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun diluar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kemandirian dan keadilan gender, anti diskriminasi dan anti perdagangan manusia.
Kasus TKW warga kecamatan Cileunyi yang terlantar ingin pulang menimpa Lilis Ule ( 45 th ) yang beralamat di kampung Sindang Wargi RT 02 RW 18 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat saat ini masih terlantar di dubai dan Rosita yang beralamat di kampung Cikoneng RT 02 RW 03 Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat saat ini masih terlantar di Irak.
Nasibnya nyaris sama. Keduanya diduga tertipu, terlantar dan tersiksa di Dubai serta Irak.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Yudhistira mengatakan,” Saya didampingi dari media Aktivis pemerhati sosial (Media Polisi Nasional) sudah melaporkan hasil assesmen saya dilapangan bersama temen WKSBM kepada BP3MI, berkas diterima baik sama bapak Ferdy Ramadhan ( Jumat, 31/05/2024 ) bagian Front office pengaduan, setelah 14 hari kami menemui kembali BP3MI menanyakan perkembangan hasil, diterima baik oleh ibu Dwi Cahyani bagian back Office (Kamis,13/06/2024) dan mengatakan berkas sudah di BP2MI Jakarta, kami sudah melayangkan surat rekomendasi perihal PMI tersebut untuk ditangani lebih lanjut”, katanya.
” Pada hari selasa ( 23/07/2024 ) kami mengunjungi kembali ke BP3MI dan diterima oleh bapak Tugiyarto selaku ketua Tim sosialisasi, disitu kami di fasilitasi bertemu langsung dengan Kepala Pimpinan BP3MI bapak Mulia Nugraha yang di dampingi saat itu ibu Neng Wepi, sama kami menanyakan hal yang sama dan melalui ibu neng Wepi mengatakan bahwa permasalahan PMI asal Cileunyi sudah di tangani BP2MI pusat dan sekarang posisi sudah di tangani Kemenlu dan kami masih menunggu hasilnya seperti apa, tetapi nanti saya akan memberikan laporan resmi atas penanganan PMI Cileunyi tersebut kepada kami”tutur TKSK.
Apabila mengetahui adanya PMI ilegal atau menjadi korban dari penyaluran PMI ilegal, segera laporkan ke instansi terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia, atau hotline perlindungan WNI di negara tujuan . Jangan ragu untuk meminta bantuan atau pertolongan apabila mengalami kesulitan atau masalah selama bekerja di luar negeri. Ingatlah bahwa PMI adalah aset bangsa yang harus dihormati dan dilindungi hak-haknya.
Dengan demikian, diharapkan fenomena Pekerja Migran Indonesia ilegal bisa diminimalisir dan tercipta kondisi yang lebih baik bagi para pekerja dan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara-negara tujuan.
#Aspa#