JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi _Giat Personil Polsek Maro Sebo bersama dengan Satres Narkoba Polres Muaro Jambi pada hari senin 04 November 2024, sekira pukul 20.30 wib telah dilakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang terletak di RT.08 Desa Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kab. Muaro. Selasa (05/11/2024)
Kapolsek Maro Sebo IPTU JEFRI S.P. SIMAMORA,SH menyampaikan
Kronologis kejadian
Pada Hari Senin, 4 November 2024 sekira pkl 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Maro Sebo mendapat informasi adanya transaksi narkotika yang berada di sebuah pondok RT.08 Desa Mudung darat Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Maro Sebo berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi guna melakukan penyelidikan awal, sekira pkl 20.30 wib Tim melakukan penindakan di pondok yang dilaporkan dan mengamankan 5 orang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya orang dan barang bukti diamankan di Polsek Maro Sebo untuk Interogasi awal.
(A.R)24 Th
ALAMAT : RT. 03 Desa Mudung Darat Kec. Maro Sebo
(K)41 Th
ALAMAT : RT.08 Desa Mudung Darat Kec. Maro Sebo
(M) 38 Th
ALAMAT : RT.07 Kel. Jambi Kecil Kec. Maro Sebo
(S)29 Th
ALAMAT : RT.03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo
(A) 27 Th
ALAMAT : RT.03 Desa Setiris Kec. Maro Sebo
Barang bukti yang diamankan Bungkusan plastik bening yang diduga NARKOTIKA JENIS SABU sebanyak 6 Bungkus Plastik Seberat sekira 6 Gr, Timbangan digital 3 Buah, Beberapa Alat Hisap Sabu, Speda Motor sebanyak 5 Unit, HT merek Baofeng
Menyerahkan Pelaku dan barang bukti yang diamankan kepada Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.
Berkoordinasi untuk melakukan pengembangan perkara.
(Susi Lawati)