JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun _ Personil Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun berhasil mengungkap, kasus pencurian Kotak Amal di Sejumlah Masjid yang ada di Kec. Sarolangun yang terjadi sejak bulan Oktober hingga bulan November 2024.
Kapolsek Sarolangun AKP Ilham Tri Kurnia. S.TrK, SIK, Kasi Humas, Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam melaksanakan press release pengungkapan kasus ini di Kantor Mapolsek Sarolangun, Selasa (05/11) dan dihadiri oleh rekan-rekan media.
Dalam releasenya, Kapolsek Sarolangun mengungkapkan berawal dari laporan yang diterima oleh SPKT Polsek Sarolangun pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu, Kanit Reskrim Polres Sarolangun bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di RT.12 Kel. Aur Gading, dan di Simp RS LGM, Kec. Sarolangun, pada hari Jumat (1/10) sekira pukul 05.30 wib (dini hari) petugas berhasil mengamankan FR (21 tahun), YA (18 tahun), AM (19 tahun), ES (18 tahun) dan terpat terpisah AF (18 tahun) diduga melakukan pencurian sesuai LP tersebut,” ungkap Kapolsek Sarolangun.
Setelah dilakukan interogasi oleh tim, pelaku mengakui perbuatan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1 Unit SPM Yamaha Yupiter Z digunakan untuk alat transportasi dalam melakukan kejahatannya (dipakai saat melakukan pencurian)
(satu) buah korek api yang ada senter (digunakan sebagai penerangan untuk mencongkel kotak amal), 1 (satu) Kotak Amal milik Masjid serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan Pencurian di beberapa TKP di Kec. Sarolangun bahkan di Kec. Singkut, antara lain sesuai LP-B/30/X/2024/sek srl, tanggal 31 Oktober 2024 tentang Pencurian Kotak Amal Masjid. Menurut pengakuan Pelaku, uang hasil pencurian di gunakan untuk Membeli Chip Damino (judi online),” jelas AKP Ilham Tri Kurnia. S.TrK, SIK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan caranya melakukan tindak pidana pencurian tersebut yakni dengan mencongkel dan membongkar kotak amal. Pelaku mengakui hal tersebut dilakukannya dengan alasan faktor kecanduan Judi Online.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sarolangun teleh melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Tujuh tahun.
(Susi Lawati/Humas Polres Sarolangun)