NTB MPN Online _Lombok Barat NTB, Dalam rangka cipkon dan menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, nyaman dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diwilayah hukum Polresta Mataram.
Hal tersebut menjadi atensi Sat Resnarkoba Polresta Mataram, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/11/VIII/ RES.4.2/2024, tanggal 27 Agustus 2024. sehingga dilakukan razia ke tempat hiburan serta warung dan cafe remang – remang yang berlokasi diwilayah Suranadi Lombok Barat.
Razia dan penertiban itu dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan suasana Kamtibmas tetap dalam keadaan aman dan tertib terlebih disaat tahap pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah dimulai.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH. MH. Mengatakan dengan di backup oleh Sat Samapta Polresta Mataram, kita melaksanakan giat razia diwilayah Suranadi Kec. Narmada dengan sasaran warung dan cafe yang menjual Miras dan Minol tanpa ijin pada hari sabtu (31/8/2024 )
Saat dilaksanakan razia tersebut petugas berhasil menyita ratusan botol Minol dan Miras berbagai jenis dan merk dari 14 titik warung dan cafe yang dilakukan razia yang diduga sebagai tempat peredaran Minol dan Miras tanpa ijin.
Antara lain Warung BT, Warung S, Warung G, Warung M, Kubu M, Kios P, Warung KG, Warung J, Cafe GM, Warung N, Warung GB, Warung C, Toko D dan Warung L.
” Ratusan botol Miras dan Minol dari berbagai jenis dan merk tersebut dibawa ke Polresta Mataram sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan “, tutupnya.01/MPN