Riki Ganesha Berikan Arahan Di Konsultasi Publik RDTR Dan KLHS WP Cileunyi Tahun 2025 – 2045

Media Polisi Nasional – Jabar –Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung mengadakan Konsultasi Publik yang bertempat di Aula Kecamatan Cileunyi pada hari Selasa (20/08/2024), dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)Wilayah Perencanaan (WP) Cileunyi Tahun 2025 – 2045, bersamaan dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penertiban Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, perlu dilaksanakan tahapan Konsultasi Publik dan Penyepakatan Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB).

Dewan Terpilih dapil 3 Riki Ganesha mengatakan kepada awak Media Polisi Nasional, “pertama saya mengapresiasi atas ikhtiar dari pemerintah daerah kabupaten Bandung untuk menyusun dokumen RDTR dan KLHS atau rencana ruang untuk wilayah pembangunan Cileunyi tentunya yang memang dengan adanya RDTR berlakunya 20 tahun sebagai acuan ataupun sebagai dasar untuk menyusun proses kebijakan-kebijakan yang ada di wilayah Cileunyi tentunya berkaitan dengan pembangunan.” Ucapnya.

“Memang ada tiga hal isu Sentral untuk wilayah Cileunyi pertama isu lingkungan kemudian isu infrastruktur dan yang terakhir adalah isu kewilayahan, Cileunyi sebagai instalasi nasional yang memang harus jelas road map kedepannya Seperti apa makanya dengan adanya penyusunan RDTR ini mudah-mudahan menjadi acuan ataupun menjadi landasan bagi pemangku kepentingan untuk pembangunan yang ada di kewilayahan mudah-mudahan bisa berhasil,” tuturnya juga

“Kita harus memikirkan bagaimana wilayah atas mengenai aturan-aturan bakunya Seperti apa mana Yang bisa dibangun mana yang tidak boleh mana untuk ruang terbuka hijaunya Seperti apa Kemudian untuk wilayah bawah Seperti apa juga, kalau ada kese pemahaman bersama makanya ini ada Persub (persetujuan substansi) yang dihadiri oleh seluruh Stakeholder, tetapi ketika aturan dibuat maka penegakannya juga harus dimaksimalkan, dilaksanakan secara jelas “. Ujarnya menambahkan

“Mudah-mudahan bisa berjalan dengan maksimal, jadi jangan lupa bahwa hari ini bukan milik kita tetapi milik anak cucu kita ke depan mau seperti apa nanti, kalau tidak sekarang mau kapan lagi, kita mempertahankan kualitas lingkungan untuk diwariskan, setelah ini apabila dudah dibuat regulasinya, begitupun penegakan hukumnya juga harus ketat, ini juga disepakati bersama, biar bisa berjalan dengan maksimal, Sehingga aturan ini tidak hanya menjadi bacaan kertas saja tapi implementatif,” Harapnya

#Aspa#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *