JAMBI.MPN _ Pasca operasi satgas gabungan TNI/ Polri di Pertamina Zona-1 Field Jambi, Wilayah Kerja Pertamina (WKP) Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada tanggal 05-12 Mei 2024 ditemukan oleh tim gabung sebanyak 78 sumur diduga milik Abdul Gopar.
Yang bersangkutan masih kembali melakukan kegiatan Illegal drilling di tempat yang sama dan sempat terjadi kebakaran hebat diduga pok-pokan milik Abdul Gopar, Sehingga tim Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi lakukan penyidikan dan penangkapan di lokasi WKP pada hari Kamis tanggal 27/06/2024. berhasil mengamankan 4 orang tersangka dari lokasi.
Saat Awak Media ini mendatangi Mapolda Jambi dan berhasil bertemu dengan Kasubdit IV/Tipidter Ditkrimsus, Akbp Reza Khomeini diruang kerjanya pada hari Selasa, 16/07/24.
Terkait dengan itu tim Tipidter melakukan penyidikan illegal drilling pada Akhir bulan Juni 2024 mengamankan saat ini sedang proses, sedang melengkapi berkas untuk persiapan tahap 1 koordinasi ke kejaksaan, Terangnya
Saat di tanya apakah penyidikan ini ada keterkaitan dengan pengembangan, karena sebelumnya ada operasi satgas gabungan TNI-Polri serta pemda Batanghari, Ya kata Kasubdit.
Jadi sebelumnya operasi penindakan gabungan di Wilayah Kerja Pertamina (WKP) melakukan penertiban dengan TNI serta Polres, Pemda Batanghari menutup 133 sumur, setelah itu giat selesai, setelah itu kembali ada informasi pihak-pihak kembali memasuki wilayah dan kemudian tim melakukan patroli mengamankan awalnya 4 orang, namun satu orang saat gelar perkara malam itu saat diamankan dia baru mulai dan baru memasang alat, jadi belum melakukan kegiatan maka satu orang kita keluarkan dan dikenakan wajib lapor, 3 orang kita jadikan tersangka, Kata Reza.
Menurut Reza modus yang dilakukan dengan membongkar sumur-sumur yang pada saat penertiban telah di Cor dan di congkel lagi atau di gali, jadi waktu tim turun masih ada Polisline, polisline yang sebelumnya anggota turun tutup, masih ada polislinenya dia masuk, Ucapnya.
Ketika ditanya 3 orang yang ditangkap itu apa pekerja atau pemilik, pekerja kata Reza pemiliknya kita masih pengembangan kemarin kita sudah mengirim surat pemanggilan kepada saudara Abdul Gopar alias Iyan Kincai masih belum menghadiri pemanggilan kedua, ketika ditanya apakah ada upaya penjemputan paksa, belum karena sifat pemanggilan hanya sebagai saksi, karena buktinya baru 1 yaitu keterangan dari pekerja, kata Reza.
“Sampai saat ini Abdul Gopar alias Iyan Kincai masih belum ditetapkan tersangka, menurut Reza masih di upayakan pemanggilan pertama, panggilan kedua, Jelasnya”
Ketika ditanya apakah ketiga tersangka mengakui pemilik sumur adalah Abdul Gopar Alias Iyan Kincai, Ya mengakui dan dari keterangan dari pekerja menyebutkan Nama tersebut, Untuk menetapkan Iyan Kincai sebagai tersangka harus di panggil dulu dan dimintai keterangan dulu di situ baru bisa mengambil kesimpulan, Tutup Kasubdit.
(Tim)