JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun _Sungguh Ironis, bahaya peredaran narkoba tidak memandang usia, termasuk anak anak yang masih berstatus pelajar. Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun baru baru ini menangkap “DD” berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Sarolangun , Ia ditangkap Polisi karena kepemilikan BB diduga Narkotika Jenis Sabu didalam 5 (lima) klip plastik bening dengan Berat Bruto BB Sabu: 1,26 gram, dari tangan pelaku Polisi juga menyita 1 (satu) unit HP android merek relmi c11 warna abu abu pada jumat lalu (06/09/2024).
Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH mengungkapkan bahwa Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Satuan ResNarkoba Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto S.H mendapat informasi dari masyarakat.
“Pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 23.30 Wib, IPDA HERI LISWANTO S.H bersama Tim melakukan penyelidikan, sekira dini hari pukul 00.30 Wib tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki berinisial DD di simpang dekat rumah nya dalam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Tim melakukan penggeledahan kepada pelaku dan disekitar lokasi tempat nongkrong pelaku dan rumah pelaku yang disaksikan salah seorang masyarakat setempat, ditemukan BB berjumlah 5 (lima) klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) HP android merek relmi c11” Ucapnya.
AKP Suhendri menambahkan bahwa pelaku saat itu memang menunggu konsumen yang hendak membeli barang haram tersebut.
“Menurut keterangan Pelaku, Ia sengaja berada di simpang dekat rumah pada tengah malam karena menunggu orang yang hendak membeli sabu tersebut. Setelah ditimbang, berat bruto BB Sabu: 1,26 gram” tutupnya
(Susi Lawati/Humas Polres Sarolangun)