JAMBI.MPN -Enam orang sopir pengangkut BBM olahan kembali diciduk Polisi. Baru-baru ini 4 orang sopir QH (30) H (27) BR (20) dan FM (39) ditangkap oleh personil Sub Dit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi saat tengah melintas di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kab Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024 dan 2 orang lagi DE (31) dan kernet S (46) ditangkap lantaran kedapatan mengangkut BBM ilegal pada 14 Oktober 2024 di Jl Lintas Jambi – Palembang Km 22, Desa Sebapo, Mestong, Kab Muaro Jambi.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan kronologis berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya serta adanya pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Sub Dit 4 Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli jarak jauh, Kebetulan pada hari Rabu tanggal 9 Oktober bergerak kesana. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober menemukan 2 kendaraan merek Suzuki Carry Hitam pada pukul 18.10 WIB tanpa nopol yang dikendarai oleh QH,” kata AKBP Taufik Nurmandia
Kemudian 1 mobil Suzuki Carry Hitam nopol BG 8724 EL yang dikendarai oleh BR. Selanjutnya Tim langsung melakukan penyetopan dan pengecekan atas ke-2 kendaraan pengangkut BBM ilegal tersebut.
Hasilnya, tim personil Sub Dit 4 mendapati BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah. Wadir Krimsus AKBP Taufik Nurmandia mengatakan bahwa BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kec Rupit, Kab Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
“Dan rencana akan diantar ke saudara inisial M di Kabupaten Bungo. Kemudian sopir beserta kendaraan dilakukan pengamanan oleh personil dan diterbitkan laporan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Taufik Nurmandia
Dari hasil penyelidikan, Polisi lantas menetapkan 4 orang tersangka yakni QH (30) warga Karang Dapo, Murata, Sumsel. Kemudian, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM (39) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.
Sementara disinggung soal status sosok M – warga Bungo yang disebut-sebut sebagai pemesan atas BBM olahan tersebut. Wadir Krimsus mengaku masih melakukan pendalaman.
“Jadi yang mesan dari Bungo ke Bos yang di Linggau nanti barang langsung dibawa. Makanya kendaraan langsung milik orang Rawas Ini (M) masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan ke-2 mobil yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti beserta 1 tedmon putih kapasitas 1000 liter berisi BBM minyak tanah olahan. 1 tedmon berisi solar olahan sebanyak 1149 liter, 4 drum plastik berisi solar olahan sebanyak 803 liter.
Selanjutnya, dari mobil Carry BG 8724 El turut diamankan 1 tedmon berisi BBM bensin olahan sebanyak 1022 liter, 1 tedmon berisi BBM solar olahan 1043 liter, 3 drum plastik berisi solar olahan 602 liter dan drum besi berisi solar olahan sebanyak 208 liter.
“Jadi total dari semua ini adalah 6 ton, kemudian perannya saat ini hanya 2 sopir 2 kenek. Untuk yang lain masih dilakukan pengembangan dan pengejaran,” katanya.
Adapun terhadap ke-4 tersangka dikenakan Pasal, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU No 2001 tentang Migas junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak 60 Milliar Rupiah.
Dan pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB, Tim menemukan dan membuntuti mobil truk yang diduga mengangkut BBM ilegal, kemudian mobil tersebut memasuki SPBU Sebapo,” kata AKBP Taufik Nurmandia
Wadir Krimsus lanjut mengungkap bahwa berdasarkan introgasi awal terhadap sopir inisial DE (31) dan kernet inisial S (46) atas mobil truk merek Mitsubishi Canter dengan Nopol BM 8123 YU tersebut, mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial M.
Ke-2 pria tersebut beserta mobil truk pengangkut BBM olahan yang dikemudikannya lantas dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa tersebut pun menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.
“Hasil lab, bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin Kec Bayung Lencir, Sumatera Selatan,” ujarnya.
Ke-2 tersangka kini terancam pidana yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak 6 Milliar Rupiah.
(Susi Lawati)