JAMBI.MPN _ Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi kembali mengamankan satu orang tersangka kasus perjudian toto gelap (togel), yang berlokasi di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (06/11/ 2024).
Tersangka yakni berinisial MM (19), warga kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
M diamankan oleh kepolisian, karena kedapatan membantu orang tuanya, yakni EM menjual judi togel.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, dalam konferensi pers pada Kamis (07/11/2024)
“MM ditangkap karena tertangkap tangan menjual judi togel,” kata Wadir Reskrimum
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira melalui Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman,menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian togel.
EM orang tua MM saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.
“Tersangka diancam pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2, KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 25 juta,” sebutnya.
Barang bukti yang turut diamankan berupa 4 buah buku mimpi, kertas pengumuman nomor keluar, buku rekapan nomor, alat tulis berupa pulpen dan spidol, 2 unit hp, 154 lembar kupon pembelian togel, uang tunai RP 658 ribu, yang merupakan sisa omset penjualan togel pada Rabu, 6 November 2024.
(Susi Lawati)