JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batanghari telah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Pelaku yang diamankan adalah MN (41) yang beralamat di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
MN (41) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket kecil yang diduga berisi narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 1,70 gram, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisikan sabu, 1 buah pipet sedot, 2 buah korek api mancis warna biru dan oren, 1 unit HP merk OPPO warna merah, dan 1 unit SPM merk Honda Beat warna hitam.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat pada Senin, 29 Juli 2024, terkait transaksi narkoba di Kecamatan Muara Bulian. Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan MN yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti yang telah disebutkan sebelumnya. MN dan barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.Sumber: Humas Polres Batanghari.
(Tim)