Terkait Kasus Penganiayaan Dito, Ridho Juga Dinilai Bisa Tersandung Pasal Yang Sama

JAMBI.MPN _Kasus penganiayaan antara Dito (18) dan temannya Ridho yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2024 lalu berbuntut panjang.

Kini Dito harus mendekam di rutan Polsek Jambi Timur imbas dari dugaan melakukan penganiayaan terhadap Ridho yang merupakan temannya sendiri.

Kasus penganiayaan yang menyeret Dito (18) kebalik jeruji besi Polsek Jambi Timur masih terus didalami oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.

Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Iptu Wan Muhammad mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Sejauh ini 2 saksi dalam kasus ini telah diperiksa oleh pihaknya.

“Riski Ramadan udah kami periksa, Riski Dwi Saputra udah. Ada 2 lagi yang kami panggil,” kata Wan Muhammad, Rabu 31 Juli 2024.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur itu juga tak menutup untuk meminta kesaksian bagi sejumlah pihak yang turut terlibat di TKP saat kejadian. Menurut dia setiap informasi bakal dikembangkan.

Terkait Dito yang melaporkan Ridho ke Polresta Jambi dengan kasus yang sama. Wan Muhammad menilai sikap Dito sah-sah saja.

“Nanti seandainya dalam penyelidikan nanti dia (Dito) ke Polresta. Gelar mereka, mungkin si Ridho (terlapor) terpenuhi sebagai tersangka, mungkin si Ridho ditahan.” ujar Kanit Reskrim. “Pasti dia diperiksa.”

Kanit Reskrim pun bilang bahwa dalam kasus ini pihaknya dengan penyidik Polresta Jambi – tempat Dito melaporkan Rido bakal berkoordinasi. Bagaimana agar cerita kasusnya sinkron.

“Seandainya enggak sinkron. Ya kami nanti kalau perlu rekon, rekon,” katanya.

Sebelumnya kasus yang menimpa Dito, dilaporkan oleh pihak keluarganya ke Polresta Jambi pada 30 Juli 2024 dengan pasal serupa, yakni 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Pihak keluarga merasa bahwa dalam kasus ini Dito hanya melakukan pembelaan diri atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh Ridho. Sejumlah warga di TKP pun bahkan disebut-sebut menyaksikan bagaimana jalan cerita keributan diantara mereka yang berujung di tangan Polisi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *