Tim 3 DPMD Kabupaten Bandung Laksanakan Monitoring Evaluasi Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Cileunyi

Media Polisi Nasional – Jabar –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung melakukan Monitoring & Evaluasi (Monev) Dana Desa, ADPD, Banprov, BKK Rembug Bedas, BKK Bunga DesaTahun Anggaran 2024 bertempat di Aula Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Senin (30/09/2024).

Tim Monev di Kecamatan Cileunyi adalah tim 3, dilaksanakan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dipimpin langsung oleh Dra.Ida Ade Jubaedah,M.M, Kepala Bidang KPPM ( Kelembagaan Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat ) serta dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa jajaran wilayah kecamatan dan mitra dari Kemendes Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, pendamping desa se Kecamatan Cileunyi bertempat di aula kecamatan Cileunyi.

Susunan tim 3 monitoring evaluasi terdiri dari :
1. Dra. Ida Ade Jubaedah, M.M
2. Hestin Prabawati, S.STP., M.IP
3. Wawan Sutiawan, S.STP
4. Taufik Suryaman, A.Md
5. Hasan Basri,S.Ag

Sekretaris Kecamatan Cileunyi Anjar Lugiana mengatakan,” Pada hari ini kita kedatangan tamu, tim pembina dari DPMD Kabupaten Bandung terkait bantuan keuangan Desa, yaitu sedang melaksanakan pembinaan monitoring evaluasi bagi bantuan keuangan Desa baik DD tahap 1, ADPD tahap 1, Banprov, BKK Rembug Bedas, BKK Bunga DesaTahun Anggaran 2024,” Ucapnya

” Yang dimana memonitoring terealisasinya program progres pekerjaan yang dilaksanakan Desa dari program keuangan yang tadi di sampaikan, akan memantau sejauh mana realisasi kegiatan yang sudah dilaksakan oleh Desa dan tentunya setelah kegiatan monitoring evaluasi yang di lakukan oleh DPMD Kabupaten Bandung diharapkan para Kepala Desa dan Jajarannya, tim TPKD, tim keuangan dari Desa dan Kecamatan setelah kegiatan ini mengajukan bantuan keuangan tahap 2 nya, mudah-mudahan lancar dan bermanfaat bagi kita semuanya,” harapnya menambahkan

Dra.Ida Ade Jubaedah,M.M,” Menyatakan tujuan dari kegiatan Monev yaitu guna mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengevaluasi pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan serta sistem pelaporan program dan kegiatan di setiap desa.

Kegiatan ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Monev kali ini lebih disasarkan sebagai pembinaan dan pendampingan terhadap Pemerintah Desa.

kegiatan Monev ini sesuai dengan Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan No 190/pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022,

“Semua hal ini sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan di semua desa, khususnya kinerja Perangkat Desa dan Kades di Kecamatan Cileunyi” ungkap Ketua Apdesi Hadian Supriatna, S.P menambahkan.

Yang menjadi bahan evaluasi adalah menindaklanjuti dengan administrasi, pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, serta kegiatan pembangunan fisik yang ada di setiap desa, dan seluruhnya harus sesuai dengan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Desa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Desa, serta Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang tertuang dalam aplikasi Siskeudes di setiap desa, dan dapat mempertanggung jawabkan dokumen laporan lainnya.

#Aspa#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *