JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun _ Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-93/XI/2024/ 04 November 2024 dari anak korban Inisial IS 14 tahun yang mana kejadian Hari Jumat Tanggal 01 November 2024 Sekira pukul 07.00 Wib, di Mess PT. AAS Desa Jati baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. (16/11/24).
Dimana disebut terduga tersangka seorang Pria Inisial JA 28 Tahun Kabupaten Musi rawas Provinsi Sumsel.
Sesuai keterangan pelapor,Ayah Kandung dari Korban, Pada hari Jumat Tanggal 01 November 2024 pelapor yang merupakan ayah kandung korban di Telepon oleh istrinya dan mengatakan bahwa Putri Mereka inisial SL dibawa lari oleh pelaku dan setelah mengetahui hal tersebut pelapor Bersama dengan saksi Armen dan Jesri berusaha mencari keberadaan korban SL akan tetapi korban tidak berhasil ditemukan dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
Berdasarkan keterangan yang di himpun, maka dipastikan dugaan mengarah pada pria 28 tahun Inisial JA.
Selanjutnya setelah melakukan pengembangan, hari Selasa Tanggal 05 November 2024 Setelah menerima laporan polisi perihal dugaan tindak pidana melarikan anak dibawah umur tanpa izin orang tua atau wali, TIM PPA Dan TIM MACAM PSEKO Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa korban SL dan pelaku JA sedang berada di Kabupaten Musi rawas Provinsi Sumsel.
Tak mau buruannya lolos, Tim Macan Pseko Menuju kerumah pelaku di Kabupaten Musi Rawas dan pada saat dirumah pelaku JA ditemukan bersama korban SL sedang berada di rumah pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun.
Dari hasil Pemeriksaan pelaku mengakui sudah pernah menyetubuhi korban sebanyak 5
(Lima) kali. Dan TKP persetubuhannya berada di Mess PT AAS Desa Jati baru Kecamatan Mandiangin,kab. Sarolangun disertai barang bukti.
Pada Pers Rilis Kapolres Sarolangun AKBP. Budy Prasetya. S.IK., M.Si katakan sesuai kutipan perundang undangan dimana tertulis ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau
membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa Tanpa izin orang tua atau wali Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana”.
Maka bila terbukti bersalah setelah sidang Pengadilan akan dijatuhi hukuman Pidana penjara Minimal 5 (lima) Tahun Maksimal 15 Tahun.
(Susi Lawati/Humas Polres Sarolangun)