Usai Melakukan Penganiyaan Terhadap IS (Korban) Pelaku J Menyerahkan Diri Ke Polsek Mandiangin 

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun _Korban IS alami mengalami luka robek di punggung dan tangan akibat tebasan senjata tajam berjenis parang , akibat ulahnya, Pelaku J 36 tahun,warga Desa Bukit Peranginan Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun dan pelaku J menyerahkan diri ke Polsek Mandiangin dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin, kejadian tersebut kamis pagi (17/10/2024) Tempat kejadian Perkara di Desa Bukit Peranginan.

Kapolres Sarolangun Akbp. Budi Prasetya. S.IK., melalui Iptu. Riendradi selalu kasi Humas sebutkan beberapa pertanyaan timbul atas dugaan penganiayaan didasari cekcok tersebut.

Kata kasi pelaku menyerahkan diri dan mengakui kesalahan pada pihak kepolisian khususnya polsek Mandiangin didasari Kepercayaan Pelaku terhadap penegakkan hukum dan penanganan kasus oleh Polsek mandi angin, dugaan penganiayaan yang di lakukan nya pada korban Inisial IS yang mengalami luka di bagian punggung.

Dalam hal ini Polisi menyita satu bilah parang bergagang Plastik berwarna hitam yang digunakan pelaku dan baju korban yang bersimbah darah. Sedangkan korban IS masih dalam perawatan oleh Tim Medis akibat luka robek di bagian punggung sebelah kanan dan tangan.

Di sisi lain secara Jelas di sebutkan Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH, MH. menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

“Pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 07.40 wib, IS bersama kawannya mendatangi J di Pos simpang PT JTSP di Desa Bukit Peranginan kemudian terjadi adu mulut antara IS dan pelaku J, karena jawaban J yang tidak diterima IS sehingga IS melakukan pemukulan terhadap J mengunakan tangan sebelah kanan yang mengenai kepala di bagian pipi, J tidak terima dan mengambil Sebilah parang yang diletak di dalam mobilnya, J mengejar IS, IS terjatuh sehingga saat itulah J menebas korban yang mengenai punggung sebelah kanan dan tangan korban” Terang Kapolsek mandiangin.

Warga sekitar Pos yang mengetahui kejadian tersebut melerai pelaku dan membawa korban kerumah sakit Durian Luncuk untuk penanganan medis sedangkan Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Mandiangin.

Kapolsek Mandiangin melanjutkan bahwa motif dari penganiayaan tersebut bahwa Pelaku menolak Pi Holding yang diminta Korban.

“Menurut keterangan tersangka dan saksi bahwa Korban menemui Tsk minta untuk menyampaikan kemauan korban berupa Pi holding di PT.DKK namun Tsk Menolak permintaan korban dikarnakan gak ada jalur untuk menyampaikan kemauan korban.” Sambungnya.

Kapolsek Mandiangin menegaskan bahwa tindakan pelaku J melanggar Pasal 351 KUH-Pidana

“Pelaku J saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Mandiangin, ia nya kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara” tutupnya.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *